Mengatasi Politik Uang Pilkada


Jakarta, 22/12 (Benhil) - Salah satu isu yang hangat dibicarakan dalam setiap pesta demokrasi bernama pemilihan di berbagai tingkatan di Tanah Air adalah politik uang.

Isu itu mengemuka dan menguat hingga kadang melahirkan konflik politik yang menegangkan dalam pesta demokrasi; dari pemilihan ketua rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), kepala desa, pemilihan kepala daerah hingga pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden. 
 
Proses yang panjang untuk mempersiapkannya sering berakhir dengan dua hal, yaitu terpilihnya pemenang dan munculnya tuduhan politik uang dari pihak yang kalah.

Entah kapan sejarah munculnya isu politik uang itu muncul. Namun runtutan peristiwa yang telah terkuak di media tampak menunjukkan bahwa isu itu muncul di era demokrasi yang bebas dan terbuka. Dengan persaingan yang lebih bebas dan terbuka, maka setiap kandidat berlomba sekuat tenaga serta mengeluarkan segala daya dan upaya untuk meraih kemenangan.

Di tengah nafsu kemenangan merasuki, maka ada sebagian calon menempuh berbagai cara. Salah satunya adalah politik uang. Namun kriteria dari istilah itu kian berkembang, bukan hanya pemberian uang tetapi juga barang termasuk--yang populer--adalah sembilan bahan pokok (sembako).

Isu politik uang ini seolah menenggelamkan isu sebelumnya yaitu "serangan fajar". Tetapi maksud dan tujuannya tetap sama, yaitu memberi sesuatu kepada pemilih dalam bentuk uang atau barang untuk meraih suara terbanyak.

Kisah panjang mengenai politik uang atau "money politics" telah terukir dalam sejarah pesta demokrasi di era reformasi ini. Kisahnya dapat dilihat dalam beberapa kasus berupa konflik politik, kekerasan dan kerusuhan usai pemilihan. Sedangkan jalur damai yang bermartabat dan telah menjadi konsensus adalah melalui proses peradilan.

Di tingkat daerah dan lingkup nasional penyelesaian yang bermartabat adalah melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Jalan ini umumnya ditempuh bila di tingkat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Panitia Pengawas (Panwas) tidak bisa diselesaikan. Di MK semua tuduhan itu dibeberkan dan dipaparkan bukti-buktinya. Jumlah gugatan dengan tuduhan dugaan politik uang itu sepertinya hampir sama dengan jumlah gugatan terkait tuduhan ketidakberesan daftar pemilih tetap (DPT).

Demikian liku-liku penyelesaian sejumlah kasus yang bermuara di MK. Semua akhirnya harus tunduk kepada keputusan MK yang secara hukum mengikat dan final.

Kini di tengah persiapan diselenggarakannya pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di 171 daerah di Indonesia, baik pemilihan bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota dan gubernur/wakil gubernur, isu politik uang diperkirakan akan mencuat lagi. Namun berbagai pihak telah mengingatkan kepada calon kepala daerah maupun masyarakat untuk menghindari politik uang dan "serangan fajar".

Dari podium Sosialisasi Empat Pilar di Banda Aceh, beberapa waktu lalu, misalnya, Ketua MPR Zulkifli Hasan mengingatkan masyarakat yang memiliki hak pilih dalam pilkada dan pemilu mendatang untuk memilih calon berdasarkan pertimbangan hati nurani dan rasionalitas, bukan atas pertimbangan balas budi karena sudah diberi sesuatu termasuk sembako.

Lantas bagaimana jika ada calon yang memberi "sesuatu"? Bukankah masyarakat juga sudah demikian pragmatis bahwa "kebaikan" dan penilaian "baik" kepada calon sering didasarkan atas pemberian-pemberian? Apalagi kenyataan menunjukkan bahwa masyarakat pemilik hak pemilih juga sering membanding-bandingkan antarcalon atas dasar pemberian yang telah diterimanya. 
 
Kenyataan menunjukkan bahwa hati nurani pun kadang bisa berubah atas adanya "pemberian". Kalaupun tidak mengubah sikap, bisa saja suara nurani tidak dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan memilih seseorang menjadi pemimpin Zul menanggapinya bahwa kalau ada calon "ngasih" sembako atau kerudung atau apapunlah, terima saja. 
 
Tapi diingatkan agar pemilih jangan memilih karena pemberian itu dan jangan karena balas budi. Dalam kegiatan yang diselenggarakan Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Aceh, Zulkifli mengajak masyarakat menjadi pemilih yang cerdas.

Ajakan sederhana, yakni jangan memilih calon karena telah memberi sembako atau barang lainnya. Jangan sampai pertimbangan menetapkan pilihan kepada calon kepala daerah, calon anggota legislatif atau pimpinan lainnya didasarkan pada pemberian berupa barang atau uang. Jangan pula pertimbangan memilih seseorang didasarkan pada pemberian dan nilai pemberian.

Calon anggota legislatif dan kepala daerah juga jangan mengumbar pemberian berupa uang atau barang karena hal bisa dikategorikan "money politics". Yang lebih nyata dan sudah terjadi adalah pemberian-pemberian itu akan memicu terjadinya korupsi.

Akhir-akhir ini beberapa kepala daerah dan anggota legislatif termasuk di daerah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan dalam satu bulan sampai enam kepala daerah dan anggota legislatif kena operasi tangkap tangan (OTT) karena kasus suap atau gratifikasi.

Cukup banyaknya kepala daerah dan anggota legislatif yang ditangkap KPK sangat memprihatinkan karena mereka sesungguhnya dan sebenarnya adalah teladan dalam berbagai hal, termasuk dalam gerakan pemberantasan korupsi. Hal ini agaknya harus menjadi perhatian serius, termasuk masyarakat.

Walaupun hal itu harus diakui tidak mudah karena politik uang seolah sudah identik terjadi saat pesta demokrasi terutama pilkada. Namun dengan kesungguhan dan gerakan moral bersama-sama, bukan mustahil pilkada serentak mendatang akan lebih baik, lebih adil dan lebih jujur.

Embrio Korupsi Penyataan yang kurang lebih sama juga sudah disampaikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawasu) yang mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan tawaran sejumlah uang atau barang termasuk sembako untuk mendukung salah satu pasangan calon. 
 
Bawaslu secara tegas menyatakan bahwa politik uang merupakan embrio persoalan korupsi di Indonesia Ketua Bawaslu RI Abhan Misbah saat Sosialisasi Pengawasan Pemilu Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2018 di Kudus, Jawa Tengah, belum lama ini, secara tegas mengemukakan bahwa politik uang termasuk kejahatan luar biasa dalam demokrasi. 
 
Dari pernyataan itu jelas bahwa kepala daerah yang terpilih karena politik transaksional akan lebih memikirkan bagaimana modalnya kembali ketimbang lebih banyak memikirkan kesejahteraan rakyat.

Bagaimanapun uang yang diberikan kepada pemilih akan diperhitungkan lagi setelah terpilih. Persoalan akan lebih serius apabila uang atau barang yang digunakan untuk meraih kemenangan dalam pemilihan bersumber dari sponsor atau donatur yang memberikan atas pertimbangan untung-rugi.

Simak catatan Bawaslu bahwa untuk dua tahun pertama, kepala daerah terpilih karena politik transaksional akan berupaya mengembalikan modalnya yang sudah dikeluarkan selama pencalonan. Kemudian, satu tahun kedua akan mencari keuntungan, sedangkan dua tahun terakhir akan berupaya mencari modal untuk mencalonkan kembali.

Karena itu, bupati, wali kota atau gubernur yang terpilih karena politik transaksional, tentunya tidak terlalu fokus memikirkan perbaikan gedung sekolah di daerahnya, akses jalannya apakah sudah bagus atau belum, hingga tersedianya pupuk bersubsidi di masyarakat. 
 
Konsentrasinya pun "buyar" karena saat kampanye sudah membagikan uang, maka akan berupaya mengembalikan uangnya termasuk uang dari sponsor atau donatur yang pengembaliannya mungkin bisa saja dalam bentuk proyek.

Sedangkan ancaman pidana untuk pelaku politik uang tidak hanya menyasar pemberinya, melainkan penerima juga akan ikut dijerat. Konsepnya, seperti kasus suap, yakni pemberi maupun penerima sama-sama dihukum.

Untuk itu, perlu upaya pencegahan bersama-sama karena tugas pencegahan tersebut bukan tugas penyelenggara semata, melainkan masyarakat juga memiliki tanggung jawab yang sama. Yang jelas, politik transaksional merupakan tindakan yang tidak mendidik.

Bawaslu pun mendorong masyarakat agar berani membuat gerakan menolak politik uang atau politik transaksional. Ketika masyarakat berani menolak politik uang, maka para kandidat bupati, wali kota atau gubernur akan berkompetisi secara sehat.. Jika calon yang diusung memiliki kapasitas, integritas dan elektabilitasnya juga bagus tentu bisa dipilih.

Dalam kaitan gerakan moral ini, Bawaslu meyakini masyarakat saat ini semakin cerdas sehingga ketika diberi uang sekalipun belum tentu memilih calon yang menggunakan politik transaksional tersebut. Bisa saja calon menggunakan politik transaksional karena tidak terkenal.

Jika pelaksanaan pilkada berlangsung adil, jujur dan bersih dari politik uang, maka bupati, wali kota atau gubernur yang terpilih tidak memiliki beban mengembalikan uang. Program kerja pemerintahan tentunya juga akan dijalankan dengan baik sehingga masyarakat akan menikmati kinerja bupati, wali kota dan gubernur yang benar-benar amanah.

Kini--jika dihitung mundur dari akhir Desember 2017--maka waktu hingga pelaksanaan pilkada serentak pada 28 Juni 2018, tinggal enam bulan lagi. Rentang waktu itu dinilai cukup untuk melakukan sosialisasi mengenai perlunya menghindari politik uang melalui berbagai cara, media maupun forum.

Yang tampaknya perlu ditekankan dari sosialisasi itu adalah dampak politik uang yang memicu terjadinya korupsi dan adanya risiko hukuman pidana bagi pemberi maupun penerimanya. Selain itu memperkuat panitia pengawas dan membentuk relawan atau komunitas-komunitas pengawas pilkada di masyarakat.

Kalau saja semua pihak mau mengindentifikasi atau membuktikan politik uang di era digital dan teknologi informasi yang semakin canggih saat ini niscaya upaya menciptakan pilkada yang bersih akan bisa diwujudkan. Bukan sekadar wacana dan rencana. (Ben/An/ Sri Muryono)
Previous Post Next Post

Contact Form