Sayembara Berburu Setnov Dan Posko


Jakarta, 16/11 (Benhil) - Ini bukan alkisah dan bukan juga fiksi, namun benar-benar fakta tatkala Ketua DPR RI yang terhormat bernama Setya Novanto diburu oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Media cetak, online, radio sampai televisi turut meramaikan suasana dengan memberitakan terus menerus detik demi detik menit demi menit jam demi jam melaporkan perkembangan di rumahnya di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) dini hari.

Setya Novanto pokoknya menjadi tokoh di lini masa saat ini, tapi tunggu dahulu tokoh di sini bukanlah tokoh yang memerankan seorang keheroan namun tokoh yang dalam tersudutkan. Setya Novanto pun raib bak di telan bumi sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya. Pernyataan satir dari publik bermunculan dari "Dimanakah Setya Novanto" sampai "Papa Dikepung".

Mungkin publik hendak menyambung-nyambung lagu Kla Project tahun 1980-an, yang judulnya "Dinda Dimana" tapi diplintir menjadi "Dimanakah Setya Novanto".

Ini benar-benar terjadi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), ini mungkin tidak terjadi di negara lain, dimana seorang pimpinan dewan yang terhormat harkat martabatnya sedemikian jatuh. Benar-benar miris nasib Setya Novanto yang disebut-sebut sering lolos dari jeratan aparat penegak hukum.

Sampai-sampai LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengadakan sayembara untuk mendapatkan Ketua Umum Partai Golkar itu dengan nilai Rp10 juta.

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyelenggaran sayembara berhadiah Rp10 juta bagi masyarakat yang dapat memberikan informasi atau menemukan keberadaan tersangka Setya Novanto.

"Barang siapa dapat memberikan informasi valid keberadaan Setya Novanto kepada KPK atau Kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya sehingga KPK dapat melakukan penangkapan atas Setya Novanto, maka saya akan memberikan hadiah kepadanya uang sejumlah Rp10 juta," katanya.

Lebih lanjut, Boyamin menyatakan bahwa dirinya sudah menyiapkan rekening khusus dan juga sudah menyiapkan surat kuasa kepada yang berhak menerima hadiah.

"Selanjutnya mulai besok rekening tersebut akan saya umumkan kepada khalayak untuk diberikan kesempatan kepada pihak lain untuk menambahnya. Jika rekening tersebut bertambah berapa pun akan menjadi hak penerima hadiah," tuturnya.

Menurut dia, pengumuman tersebut sekaligus bukti valid untuk mengajukan klaim tanpa syarat apapun bagi orang yang berhak menerima hadiah.

"Hadiah ini hanya berlaku bagi satu orang atau satu kelompok yg memang informasinya valid dan menjadikan KPK dapat menangkap Setya Novanto," ungkap Boyamin.

Atau Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi memiliki agenda membuka posko Tim Gabungan Pencari Papa (TGPP) sampai membuat rilis poster Daftar Pencarian Orang (DPO)/SN Wanted.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno memastikan Setya Novanto, tersangka kasus korupsi KTP elektronik masih berada di Indonesia.

"Hingga saat ini, belum ada laporan adanya perlintasan orang di pintu resmi yang keluar wilayah Indonesia atas nama Bapak Setya Novanto," kata Agung saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan berdasarkan data perlintasan orang pada kontrol manajemen keimigrasian belum terpantau ada yang menggunakan dokumen atau paspor atas nama Setya Novanto baik di pintu udara, laut maupun darat.

"Sistem itu hanya terhubung di pintu resmi sementara pintu tidak resmi sesuai dengan Undang-Undang kami tidak punya kewenangan untuk itu," ucap Agung.

Wakil Ketua MPR RI Fahri Hamzah mengatakan pihaknya sempat berkomunikasi dengan Ketua DPR RI Setya Novanto yang berada di Jakarta dan tidak kemana-mana karena statusnya dicekal keluar negeri.

"Saya sempat berkomunikasi sebentar dengan Novanto tadi malam, ketika rumah pribadinya digeledah oleh penyidik KPK. Novanto saat itu mengatakan, ada di Jakarta," kata Fahri Hamzah kepada pers, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Namun, Fahri tidak menjelaskan lebih lanjut keberadaan Setya Novanto. Menurut Fahri, Novanto tidak merasa mangkir dengan tidak memenuhi panggilan KPK, karena hanya membalas argumen yang dilakukan pimpinan KPK. Pimpinan KPK, kata dia, juga tidak hadir memenuhi panggilan Pansus Angket DPR RI soal Kinerja KPK dengan alasan masih mengajukan"judicial reviews" ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, Novanto saat ini juga sedang mengajukan "judicial reviews" soal izin pemanggilan pimpinan lembaga negara.

"Jadi, kalau Novanto tidak memenuhi panggilan KPK, tidak masalah," katanya.

Fahri menegaskan, kalau salah satunya menghormati maka tidak terjadi situasi seperti saat ini, seolah-olah negara sedang genting.

Padahal, kata dia, kondisi Indonesia normal-normal saja.

Fahri juga sempat menyinggung perkara dugaan korupsi lainnya, yang terduga pelakunya telah menyandang status tersangka selama sekitar dua tahun dan dugaan kerugian negara sejumlah uang, tapi sampai saat ini belum diproses.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membahas penerbitan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Saat ini terkait dengan DPO, tim KPK masih membahasnya. Setelah kami mendatangi rumah Setya Novanto kemarin, juga sudah disampaikan agar yang bersangkutan beritikad baik dengan cara menyerahkan diri dan kooperatif dengan proses hukum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Oleh karena itu, kata dia, KPK mengingatkan kepada pihak-pihak lain agar jangan sampai ada upaya untuk melindungi atau menyembunyikan Ketua Umum Partai Golkar itu.

"Karena, ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut seperti diatur di Pasal 21 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun. Jadi, kami harap hal ini tidak perlu terjadi jika ada kerja sama dan itikad baik untuk datang ke KPK," kata Febri.

Sebelumnya, KPK belum menemukan Ketua DPR Setya Novanto, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-E hingga Kamis dini hari.

"Sampai dengan tengah malam ini tim masih di lapangan, pencarian masih dilakukan dan kami belum menemukan yang bersangkutan sampai saat kami datangi kediamannya," kata kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis dini hari. Baca: Rekaman CCTV Dikediaman Setya Novanto Diambil KPK.
"Bila tidak juga ditemukan maka KPK akan berkoordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO karena proses penegakan hukum pemberantasan korupsi harus dilakukan semaksimal mungkin dan prinsip semua orang sama di mata hukum perlu dilakukan sesuai aturan yang berlaku," tambah Febri.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-E pada Jumat (10/11).

Setya Novanto selaku Anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Setya Novanto pun telah mengajukan praperadilan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/11).

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. (Ben/An)

Riza Fahriza
Previous Post Next Post

Contact Form