Brigjen (Purn) Siswandi: Netizen Jangan Sebar Hoaks Kasus Pembunuhan Vina, Bisa Kena UU ITE

Brigjen Pol (Purn) Siswandi

Kasus pembunuhan Vina pada 2016 kembali ramai diperbincangkan dan menimbulkan banyak spekulasi di masyarakat. 

Sayangnya, banyak konten kreator yang memuat informasi tidak akurat, memperkeruh situasi dengan berita hoaks.

Mantan Kapolres Cirebon Kota tahun 2002-2005, Brigjen (Pol) Siswandi, menyayangkan maraknya konten hoaks terkait kasus ini. 

Ia menilai hal ini dapat membahayakan kondusifitas Kota Cirebon, karena memancing masyarakat untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.


"Salah satu contoh pada tanggal 1 Juni kemarin, banyak konten yang memuat soal peristiwa demonstrasi besar-besaran yang terjadi di Kota Cirebon. Padahal, potongan gambar penjagaan polisi atau aksi demo itu berasal dari demo pada beberapa tahun yang lalu," jelas Ketua GPAN ini.

Siswandi juga mengkritik netizen yang sering menyebarkan informasi tanpa verifikasi. "Asal share asal posting ini kan berbahaya, bahkan netizen kita mengambil gambar atau video dari akun yang tidak bisa dipercaya atau akun abal-abal. Ini kan jelas berbahaya, jika aksi cocokologi ini kemudian bisa menimbulkan fitnah," katanya.

Ia mengingatkan, menyebarkan hoaks terkait kasus Vina bisa dijerat UU ITE dengan ancaman penjara 6 tahun. "Menyebarkan berita hoaks bisa kena UU ITE dan dipenjara 6 tahun," tegasnya.

Siswandi berharap kepolisian dapat segera menyelesaikan kasus ini untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.


Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang terus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini. 

"Kami percaya polisi bisa menyelesaikan kasus ini, tentunya dengan sikap profesional dan adanya keterbukaan dalam pengusutan kasus ini, publik akan kembali memberikan kepercayaan atas penegakan hukum di negara ini," tuturnya.

Untuk kasus pembunuhan Vina yang sudah terjadi 8 tahun lalu, Siswandi menyarankan agar polisi memulai penyelidikan dari awal. 

"Agar kasus ini tidak kemudian berlarut-larut ya sebaiknya ini harus dimulai dari awal (penyelidikannya), kemudian polisi menjalankan prosedur penyelidikan dengan secara terbuka. Setidaknya, langkah ini bisa kembali membuat citra polisi kembali menjadi baik di mata masyarakat," pungkasnya. [Benhil Online]
Previous Post Next Post

Contact Form