Tiga Saksi Kasus Vina Cirebon Dilaporkan ke Polres Cirebon Kota

Farhat Abbas

Tiga saksi terkait kasus Vina Cirebon dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota oleh tim kuasa hukum Saka Tatal pada Minggu malam, 9 Juni 2024.

Ketiga saksi yang dilaporkan yaitu Aep, Dede, dan Liga Akbar.

Salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengungkapkan alasan pihaknya melaporkan tiga saksi tersebut.

Menurutnya, Liga Akbar dilaporkan karena mencabut kesaksiannya. 


"Kenapa kami laporkan Liga Akbar. Karena kesaksiannya yang dia cabut  itu bisa merubah kronologi pembunuhan (Eki dan Vina)," ungkapnya saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota pada Minggu malam.

Sementara Aep dan Dede dilaporkan karena kesaksian mereka diragukan.

"Kami melaporkan saksi Aep dan Dede saksi ini karena keterangan mereka meragukan," kata Farhat Abbas.

Dijelaskannya, keterangan saksi ini Aep dan Dede telah merugikan Saka Tatal. 


Selain itu pihaknya juga mempertanyakan alasan kenapa Aep dan Dede tidak pernah dihadirkan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon saat digelar sidang kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon tahun 2016-2017 lalu.

"Kalau dia gentle dia harusnya hadir dipersidangan. Kenapa jaksa tidak pernah menghadirkan para saksi tersebut," ujarnya.

Selain melaporkan tiga orang tersebut, Tim Kuasa Hukum Saka Tatal juga berencana akan melaporkan Mel Mel. 

Namun ia belum menyebutkan kapan Mel Mel akan dilaporkan ke polisi. "Mel Mel juga akan kita laporkan nanti," tandasnya. [Benhil Online]
Previous Post Next Post

Contact Form