Ternyata Begini Kronologi Partai Terlarang Memperjuangkan THR

THR

Saat-saat ini, banyak orang sedang menantikan salah satu hal yang paling menyenangkan pada bulan Ramadan, yaitu pembagian THR (tunjangan Hari Raya). Pembagian uang dari pemberi kerja pada para pekerja di luar gaji tersebut biasanya diserahkan sepuluh hari sebelum Hari Raya atau Lebaran.

 

Dengan THR, banyak orang bisa beli baju baru dan aneka kebutuhan Lebaran sehingga ekonomi nasional bisa semarak. Setiap orang bisa bergembira menyambut hari paling bahagia bagi masyarakat Indonesia.  

 

Namun tahukah Anda kalau THR yang saat ini sedang kita nantikan dengan harap-harap senang ini ternyata hasil perjuangan partai terlarang? Astaga!

 

Memang benar sihh. Lebih jelasnya, begini kronologi awal mula pekerja bisa memperoleh THR menjelang Lebaran, yaitu:  

 

1. Awal mula THR adalah sejak Kabinet Soekiman Wirjosandjojo (dari Partai Masyumi) tahun 1951. Dia membuat beberapa program kesejahteraan para pegawai negeri sipil (PNS), yang salah satunya adalah THR bagi PNS.

 

2. Kemudian tahun 1954, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raya kepada PNS. Saat itu pemberian THR masih berupa persekot atau pinjaman, sehingga PNS harus mengembalikan sejumlah uang THR tersebut lewat pemotongan gaji.  

 

Meski hanya diberi uang THR berupa persekot, saat itu PNS juga paket sembako gratis. Pemberian paket sembako tersebut masih berjalan hingga sekarang.

 

3. Setelah sekian tahun pemberian THR hanya berlaku bagi PNS, hal itu menimbulkan kecemburuan sosial bagi pekerja swasta. Organisasi buruh Sobsi (Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia) yang menjadi anak organisasi dari Partai Komunis Indonesia (PKI) memprotes keras kebijakan tersebut. PKI sendiri dianggap partai terlarang setelah peristiwa G 30 S (Gerakan 30 September) 1965.

 

Saat itu, Sobsi beralasan, THR yang hanya diberikan kepada PNS itu tidak adil. PNS dan pekerja swasta sama-sama bekerja bagi perusahaan. Puncak protes tersebut adalah saat para buruh melakukan mogok kerja serentak nasional menuntut hak mereka.

 

4. Untuk mengakomodir protes para buruh tersebut, pemerintah lewat Menteri Perburuhan S.M Abidin menerbitkan Surat Edaran Nomor 3667 Tahun 1954. Meskipun begitu, surat edaran itu bentuknya berupa imbauan, sehingga tidak semua perusahaan (swasta) bersedia memberi THR karena sifatnya masih sukarela.

 

5. Tahun 1961, pada waktu Menteri Perburuhan dijabat oleh Ahem Erningpraja, dia menerbitkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1961. Peraturan tersebut berisi aturan mengenai besaran dan skema THR. Tahun 1962, peraturan itu diubah jumlah nominal THR.

 

6. PNS sendiri baru mendapat hak THR secara penuh pada 1964 melalui Surat edaran Wakil Perdana Menteri Tiga No. WPM/III/II/ 6314/63 pada 9 Desember 1963.

 

7. Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, THR sempat menjadi kontroversi karena dianggap menghambat iklim investasi. Tahun 1972 pemerintah mengeluarkan beberapa persyaratan THR, yang salah satu syaratnya adalah suatu badan usaha tidak wajib memberikan THR jika kepemilikan perusahaan tersebut beralih sehingga menyebabkan hak buruh tersebut sulit terealisasi.

 

Setelah lama menjadi isu hangat, kaum pekerja akhirnya tidak sabar dan melakukan aksi mogok dan demonstrasi yang mulai tampak dari tahun 1989 sampai 1994.

 

Aksi mogok Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) di Medan pada Februari dan maret 1994, telah mendesak pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomer 04  tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja swasta di perusahaan.

 

8. Pada 2016 pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan, merevisi peraturan mengenai THR yang tertuang dalam peraturan menteri ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Salah satu peraturan tersebut menyatakan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan THR. Disamping itu, pengusaha wajib memberikan THR, tidak hanya kepada karyawan tetap, tapi juga kepada karyawan kontrak.

 

9. Tahun 2018, Presiden Joko Widodo juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 dan 19/2018 tentang THR dan gaji ke-13 bagi PNS, pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat, anggota MPR, DPR, DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wali kota, bupati dan wakilnya.

 

Ternyata setelah dicetuskan tahun 1951, butuh perjuangan selama tiga belas tahun agar THR tersebut bisa benar-benar menjadi hak sepenuhnya bagi pekerja. Untuk kemudian disempurnakan dari waktu ke waktu sehingga bisa seperti sekarang ini. [Benhil]

 

 

Surga Tropis

Tropics Paradise is a collection of writings and papers presented at, from, and to the tropics. Actually, the tropics is a place that comfortable, warm, and affluent. But the situation goes undermined by the real interests that not coming from the tropics itself, such as politics, ideology, lifestyle, and others. So for that matters, Tropical Paradise wants to restore a beautiful sense of the area.

Previous Post Next Post

Contact Form