Korban Begal Jadi Tersangka Tidak Bakal Terjadi Pada Hukum AS


Kasus Korban Begal Jadi Tersangka yang dialami oleh Amaq Santi (34 tahun) yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat, menjadi satu lagi contoh kasus rapuhnya hukum di negeri ini.

 

Amaq mengalami nasib naas dibegal oleh 4 orang pada Minggu, 10 April 2022 pukul 24.00 WITA. Beruntung, dia bisa menyelamatkan diri dengan cara melawan, sehingga menewaskan 2 dari 4 pembegal tersebut. Namun kisahnya tidak berakhir di situ.

 

Bapak dua anak tersebut masih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menghilangkan nyawa 2 orang, sehingga menjadi tersangka tindak kriminal. Pihak kepolisian telah menjelaskan kalau tindak pindana yang dilakukan oleh Amaq adalah membela diri sehingga meski menjadi tersangka, tapi dia tidak berstatus terpidana.

 

Namun kabar korban begal jadi tersangka telah terlanjur viral sehingga menyebabkan keprihatinan banyak pihak.

 

Para penegak hukum tentu tidak salah. Mereka menggunakan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) sebagai pedoman untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

 

Pada kasus Amaq tersebut, menurut KUHP, dia memang telah menghilangkan nyawa 2 orang, sedangkan alasan dia membunuh untuk membela diri selanjutnya dibahas di bagian lain kitab tersebut.

 

Saya berandai-andai, sekali lagi ini cuma berandai-andai. Jika peristiwa tersebut terjadi di Amerika Serikat (AS), tentu kasus korban begal jadi tersangka itu tidak akan pernah terjadi. Kenapa? Karena sistem hukum AS tidak berpedoman KUHP atau tidak menggunakan sistem hukum Eropa kontinental (yang dianut oleh sistem hukum negara kita).

 

AS memakai sistem hukum Anglo Saxon, yaitu suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Yurispudensi adalah keputusan-keputusan hakim yang terdahulu digunakan sebagai dasar putusan hakim-hakim selanjutnya.

 

Sistem ini bagi orang sana dianggap lebih baik, agar hukum bisa selalu sesuai dengan rasa keadilan dan manfaatnya bisa dirasakan langsung bagi masyarakat.

 

Pada sistem hukum Anglo Saxon, keputusan pengadilan tidak berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tapi berdasarkan keputusan juri yang berjumlah 12 orang.

 

Melihat kasus korban begal jadi tersangka yang dialami Amaq Santi tersebut, jika menggunakan sistem Anglo Saxon, maka status Amaq tidak serta merta jadi tersangka. Saat ditangkap aparat, dia masih punya hak praduga tidak bersalah.

 

Saat di pengadilan, para juri dengan mudah bisa melihat permasalahannya dan mengambil keputusan dengan cepat siapa yang patut disalahkan, sehingga kasusnya tidak bakal berlarut-larut.

 

Selain AS, sistem hukum Anglo Saxon juga dipakai oleh Inggris dan negara-negara persemakmuran (Australia, Selandia Baru, Kanada, Irlandia, dan lain-lain).

 

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Hukum AS

Sebagaimana sistem hukum Eropa kontinental yang memiliki kelebihan dan kekurangan, sistem hukum AS (Anglo Saxon) tersebut juga punya kelebihan dan kekurangan.

 

Kelebihannyanya adalah tidak tertulis, memiliki sifat yang fleksibel, dan bisa menyesuaikan perkembangan zaman dan masyarakat. Hukum yang berlaku adalah hukum tidak tertulis atau common law.

 

Sedangkan kelemahannya yaitu unsur kepastian kurang terjamin dengan baik karena dasar hukum yang digunakan diambil dari hukum kebiasaan masyarakat atau hukum adat yang tidak tertulis.

 

Kasus Lain yang Mirip Amaq Santi

Nyatanya, kasus korban begal jadi tersangka ini bukan yang pertama kali terjadi di negeri ini. Beberapa peristiwa serupa pernah terjadi sebelumnya.

 

Pada 2018, Mohamad Irfan Bahri (19) megalami pembegalan, yakni telepon genggamnya hendak dirampas di Jembatan Summarecon, pada Selasa, 22 Mei 2018 malam. Pemuda asal Madura tersebut memilih melawan dan menewaskan salah satu begal.

 

Kasus tidak berhenti di situ, karena Bahri justru ditetapkan menjadi tersangka.

 

Saat kasus ini viral, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD di acara TV ILC (Indonesia Lawyer Club), dia sampai minta tolong Presiden Joko Widodo untuk ikut membantu menyelesaikan kasus tersebut. Kasus pun akhirnya bisa diselesaikan, dan Bahri dinyatakan bebas.  

 

Selain pembegalan, juga ada kasus pelecehan yang memakan waktu tujuh tahun. Itu dialami oleh Baiq Nuril Maknun, perempuan mantan guru honorarium di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat.

 

Kasus yang terjadi pada tahun 2012 itu bermula saat Nuril yang merekam percakapan mesum eks kepala sekolah yang menggodanya di tempat bekerja, H Muslim. Secara kebetulan, percakapan tersebut diketahui banyak orang, sehingga menyebabkan Muslim dimutasi kerja.

 

Pada 2017, Muslim tidak terima dan melaporkan Nuril dengan pasal penyebaran konten pornografi. Ibu dua anak itu ditahan polisi dan menghadapi persidangan.

 

Di Pengadilan Negeri Mataram, Nuril dinyatakan bebas. Tidak terima, jaksa lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang menyatakan Nuril bersalah dan harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

 

Pada tahun 2019, Baiq Nuril meminta amnesti pada Presiden Joko Widodo.

 

Bisa dibayangkan betapa lamanya perempuan tersebut berperkara (dari tahun 2012 sampai 2019). Setiap orang yang mengalami masalah hukum yang lama seperti itu tentu akan terguncang jiwa dan raganya.

 

Bayangkan, seandainya memakai sistem hukum Anglo Saxon, kasus Baiq Nuril itu tentu bisa diselesaikan dengan proses persidangan yang akan memakan waktu hanya selama beberapa minggu saja. Dua belas juri dengan gampang akan memutuskan siapa yang bersalah. Dan yang sangat penting, korban tidak mengalami siksaan psikis karena berperkara.

 

Tentu saja kita semua hanya berharap agar kasus-kasus seperti itu tidak akan terjadi lagi. [Benhil]

Surga Tropis

Tropics Paradise is a collection of writings and papers presented at, from, and to the tropics. Actually, the tropics is a place that comfortable, warm, and affluent. But the situation goes undermined by the real interests that not coming from the tropics itself, such as politics, ideology, lifestyle, and others. So for that matters, Tropical Paradise wants to restore a beautiful sense of the area.

Previous Post Next Post

Contact Form