Edhy Prabowo Sudah Ditersangkakan, Kasus Rizieq Shihab Jangan Dilupakan

Edhy Prabowo Sebelum Tersangka Korupsi


Edhy Prabowo Tahanan KPK


Oleh: Rudi S Kamri

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan kroni-kroninya telah sukses dibenamkan ke sel tahanan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk setidaknya 20 hari ke depan. Kini kita tinggal menunggu keberanian KPK menelisik lebih jauh, adakah aliran dana haram suap ekspor baby lobster alias benur tersebut ke Partai Gerindra dan keterlibatan pejabat negara atau politisi lainnya.

Tapi yang lebih penting dari itu hebohnya kasus Edhy Prabowo ini jangan sampai digunakan sebagai pengalihan isu atau fokus perhatian kita pada kasus yang lebih heboh lagi yaitu kasus potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Rizieq Shihab yang sampai sekarang belum ada kejelasan.  

Mengapa saya perlu mengingatkan hal ini karena sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia terlalu mudah perhatiannya dialihkan pada kasus baru yang lebih seru. Kita sibuk bergunjing membicarakan kasus baru dan begitu mudah melupakan kasus sebelumnya yang belum tuntas penyelesaiannya.

Potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Rizieq Shihab seperti pelecehan institusi kepresidenan, pelanggaran UU Karantina Kesehatan, penghinaan kepada institusi TNI, pelecehan kepada institusi Polri, ajakan untuk melakukan revolusi dan ancaman pemenggalan kepala sampai detik ini belum ada titik terang pengusutan dari aparat kepolisian. Akankah semua dilakukan pembiaran? Lalu atas dasar dan pertimbangan apa seorang warga negara yang bebas melakukan ujaran kebencian dan mengancam keselamatan masyarakat dibiarkan begitu saja?

Sebagai pemegang saham utama di negeri ini, kita rakyat tidak boleh diam saja. Jangan sampai negara seolah takluk dipermainkan oleh seseorang atau ormas tertentu. Jangan pernah kita biarkan aparat negara tidak melakukan tugasnya sesuai dengan amanat yang kita berikan. Mereka, pejabat negara siapapun dia mulai dari Presiden dan aparat di bawahnya mendapatkan gaji tinggi dan menikmati kemewahan fasilitas negara, semua biaya itu berasal dari uang rakyat yang kita percayakan untuk dikelola negara. Dus artinya kita punya hak untuk menuntut mereka bekerja dengan seharusnya. Jangan kita biarkan mereka melakukan tebang pilih kasus hukum dan diskriminasi perlakuan.

Kita harus menuntut negara dalam hal ini aparat kepolisian untuk mengusut dengan serius potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Rizieq Shihab. Jangan pula kita hanya terlena dengan tindakan heroik Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman mencopot baliho yang mengotori ruang publik Jakarta dan sekitarnya. Pencopotan baliho adalah keberanian yang harus kita berikan apresiasi tapi tidak cukup hanya berhenti di titik itu.

Sebagai masyarakat sipil kita berhak tahu, bagaimana dengan kelanjutan potensi pidana yang dilakukan Rizieq Shihab. Bagaimana tindak lanjut pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Lalu bagaimana kabarnya pemeriksaan anak dan menantu Rizieq Shihab yang kabarnya sampai saat ini mengabaikan panggilan dari Polri.

Jujur sejatinya saya mengharapkan negara hadir menjawab semua pertanyaan publik yang menggantung di awang-awang. Termasuk seharusnya negara menelisik lebih jauh siapa yang sebenarnya menjadi bandar yang membiayai kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia. Negara seharusnya melayani pertanyaan masyarakat, bukan terkesan melakukan pembiaran dan membuat pengalihan isu.

Kalau negara membiarkan awan hitam menggelantung di langit Jakarta, jangan salahkan rakyat membangun spekulasi penuh warna untuk menjawab rasa penasaran kita. Jangan-jangan uang rakyat atau mungkin uang hasil mengenthit anggaran APBD Jakarta yang digunakan untuk membiayai kepulangan Rizieq Shihab. Teori "jangan-jangan" ini akan tetap berkembang liar kalau negara tetap saja tidak bertindak dan melakukan pembiaran. Spekulasi "jangan-jangan" jangan disalahkan kalau tindakan aparat keamanan dirasakan mengusik rasa keadilan.

Rakyat menunggu Negara hadir kembali, Bapak Presiden!!!

Salam SATU Indonesia
26112020

Previous Post Next Post

Contact Form