Perda Larang Daging Anjing di Solo Bukan Solusi


Dalam merespons instruksi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo agar pemerintah kota setempat membuat peraturan daerah (perda) larangan berdagang dan mengonsumsi daging anjing, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum dan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Surakarta.

"Kita koordinasikan dan akan buat kajian mendalam," kata Rudy, Rabu, 4 Desember 2019.

Kajian dilakukan untuk mencari solusi yang tepat bagi para penjual daging anjing agar beralih profesi lain.

Rudy mengatakan Pemkot Solo bisa menutup usaha para penjual daging anjing dengan memberikan uang ganti rugi. Tapi untuk jangka panjang, pedagang akan kesulitan untuk berjualan demi menghidupi keluarga.

"Ada atau tidak perda larangan mengonsumsi daging anjing, pemkot tetap akan mencarikan solusi kepada para penjual agar tidak lagi berjualan daging anjing," kata Rudy.

Rudy mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti saran Ganjar Pranowo yang meminta pemerintah daerah membuat perda larangan peredaran daging anjing.

Perda Larangan Daging Anjing

Berdasarkan laporan dan data dari Dog Meat Free Indonesia (DMFI) tercatat ada 13.700 anjing dikonsumsi setiap bulannya di Solo Raya. Kemudian terdapat 82 warung yang menyajikan olahan daging anjing.

Menghadapi masalah ini, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo meminta Pemkot Solo untuk menerbitkan perda melarang penjualan dan konsumsi daging anjing.

Selain itu DMFI mengatakan pasokan daging anjing datang dari Jawa Barat yang notabene belum terbebas rabies. Akibatnya tingkat konsumsi Hewan Pembawa Rabies (HBR) di Jawa Tengah, yaitu anjing satunya cukup tinggi. Padahal Jateng dinyatakan tidak ada kasus rabies sejak 1995.

"Kita mesti mendorong Pemerintah Kota Solo untuk membuat aturan yang tegas, DPRD-nya membuat regulasi yang melarang orang makan atau berjualan daging anjing," kata Ganjar.

Dia khawatir konsumsi daging anjing bisa membuat rabies merajalela. Dia mengajak penjual daging anjing untuk ganti pekerjaan dan konsumen daging anjing mengganti makanannya dengan daging lain.

Anjing bukanlah binatang untuk dikonsumsi dan sudah diatur dalam perundang-undangan, yakni Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Perda Bukan Solusi

Terkait instruksi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengenai perda larangan berdagang dan mengonsumsi daging anjing di wilayah Solo Raya, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan perda bukanlah solusi utama untuk menghentikan peredaran daging anjing.

Pihaknya bisa saja melarang pedagang sate anjing berjualan, tapi dia belum menemukan solusi yang tepat menangani masalah itu.

"Jangan sampai nanti akan menambah beban bagi pemerintah," ujar Rudy.

Memberikan para pedagang ganti rugi hanya memberikan solusi jangka pendek. Sedangkan jangka panjangnya harus dipikirkan.

"Kami harus mendapatkan solusi yang tepat bagi pedagang olahan daging anjing," kata dia.

Rudy berjanji akan melakukan pendekatan kepada para pedagang tersebut. Mereka akan diajak berkumpul dalam forum untuk mencari solusi bersama. Saat ini penataan sedang dilakukan Dinas Peternakan.

"Nanti kita akan koordinasi dengan pedagang, mungkin per kecamatan atau semuanya. Kita undang dan berpikir bersama. Mencari solusi itu penting," kata dia.
Previous Post Next Post

Contact Form