Operasi Zebra Jaya 2019 Penegakan Disiplin Pengendara

Polisi Lalu Lintas - Foto Antara

Jakarta, 27/10 - Digelarnya Operasi Zebra Jaya 2019, di wilayah kerja Pold Metro Jaya, hingga kemaren 26 Okteber telah menjaring sebanyak 7.314 kendaraan baik roda dua maupun roda empat dikenai sanksi tilang karena melanggar berbagai aturan lalu lintas pada hari kedua.

"Ada 7.314 kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang dikenai tilang di hari ketiga," kata Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar, Sabtu kepada Antara.

Pemotor, kendaraan roda dua masih menjadi pelanggar terbanyak dengan 5.277 kendaraan yang ditindak, disusul oleh 1.588 mobil pribadi, 41 bus dan 408 mobil barang. Ada empat ragam pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas dalam operasi, yakni berkendara menggunakan telepon genggam, pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK hingga pengendara yang berjalan melawan arah.

Pada hari ketiga ini kendaraan roda dua yang melawan arus lalu lintas tercatat sebanyak 1.641, Sejumlah dari 827 pengedara yang tidak memilik SIM dan 23 pengendara yang tidak membawa STNK.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat, petugas menindak 174 pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, 348 pengemudi yang dapat bisa menunjukkan SIM, dan 118 perkara tilang tidak menggunakan sabuk keselamatan. Jenis kendaraan yang terjaring sangat beragam, mulai dari mobil probadi, mobil penumpang, mikrolet, bus hingga truk.

Fahri mengatakan selain memberikan tilang, Petugas juga melakukan teguran kepada 2.284 pengendara pada hari kedua Operasi Zebra Jaya 2019.

John pengendara mobil Isuzu EFF yang melewati razia tersebut mengatakan kepada Benhil, jika surat-surat kendaraan lengkap dan SIM masih berlaku, razia apapun di jalanan tetap aman dan dia dapat melakukan aktivitasnya dengan baik, membawa penumpang pemakai jasa sewa ELF di Jakarta, bisnis yang dikelola oleh PT Permata Utama Mobilindo.

Ditambahkan oleh John, sudah menjadi aturan dari perusahaan, tak boleh satu armada pun yang dapat mengaspal, jika dokumen kendaraan tidak beres, termasuk SIM pengemudi. Jangan sampai kepentingan tamu, penyewa bus dan ELF terganggu gegara hal-hal seperti itu.

Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerjunkan sebanyak 2.380 personel gabungan untuk melakukan Operasi Zebra Jaya dimulai dari 23 Oktober sampai Selasa, 5 November 2019. Berbagi ragam jenis pelanggaran yang menjadi target Operasi Zebra 2019 yakni:
  1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM
  2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi STNK
  3. Pengendara yang melawan arus
  4. Tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia)
  5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan
  6. Menggunakan ponsel saat mengemudi
  7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM
  8. Berkendara sepeda motor berbonceng tiga
  9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
  10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
  11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  12. Kendaraan bermotor memasang rotator atau sirine yang bukan untuk peruntukannya
Kegiatan seperti ini adalah rutin, setiap tahun selalu ada, termasuk di kota-kota lain, kata John, sebelum meninggalkan tempat, membawa mobil ELF yang dikendarai bersama tamu rombongan dari Jakarta menuju Banten.
Previous Post Next Post

Contact Form