Meminta Moratorium Hukuman Mati


Jakarta, 4/5 (Benhil) - Hukuman mati bagi pelaku kejahatan masih menjadi polemik di Indonesia bahkan di seluruh dunia. Di satu sisi hukuman mati dinilai dapat menekan tingkat kejahatan dan menimbulkan efek jera, namun di sisi lain hukuman mati dinilai sebagai satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Dalam laporan yang dikeluarkan oleh Amnesty International pada April 2018, tercatat bahwa secara global penerapan hukuman mati mengalami penurunan di tahun 2017.

Laporan yang berjudul "Hukuman dan Eksekusi Mati 2017" tersebut mengungkapkan bahwa jumlah eksekusi yang tercatat secara global terus menurun dari 2016 hingga 2017, dari angka 1.032 ke 993.

Hal ini menunjukkan adanya penurunan empat persen dan 39 persen jika dibandingkan dengan tahun 2015, periode di mana terdapat eksekusi mati untuk 1.643 orang di seluruh dunia, angka tertinggi yang berhasil didokumentasikan Amnesty International sejak tahun 1989.

"Kecenderungan global yang menurun memberi peluang bagi Indonesia untuk meninjau kembali penggunaan hukuman mati," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

Usman mengatakan sudah saatnya bagi Indonesia untuk memberlakukan moratorium terhadap semua eksekusi mati di 2018, sebagai langkah pertama perjalanan Indonesia dalam menuju penghapusan hukuman mati secara permanen. Indonesia diyakini Usman memiliki kapasitas untuk melakukan moratorium bahkan penghapusan hukuman mati, apalagi mengingat pada tahun 2017, negara-negara lain telah menunjukkan dan mengambil langkah berani untuk menghapus hukuman mati.

Laporan Amnesty International Indonesia menyebutkan bahwa pada 2016 terdapat 14 orang yang diharuskan menjalani hukuman mati, namun Kejaksaan Agung hanya mengeksekusi empat orang dari 14 orang terpidana mati.

Adapun empat terpidana mati yang dieksekusi pada 2016 terdiri dari seorang warga negara Indonesia dan tiga warga negara asing yakni; Humphrey Ejike alias Doctor (Nigeria), Seck Osmane (Senegal), Freddy Budiman (Indonesia) dan Michael Titus Igweh (Nigeria).

Sedangkan 10 terpidana mati yang eksekusinya ditunda terdiri atas Merri Utami (Indonesia), Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India), Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria), Obina Nwajagu (Nigeria), Ozias Sibanda (Zimbabwe), Federik Luttar (Zimbabwe), Eugene Ape (Nigeria), Pujo Lestari (Indonesia), dan Agus Hadi (Indonesia).

Kemudian pada 2017 Indonesia tidak memberlakukan eksekusi mati, setelah memutuskan untuk menunda eksekusi 10 orang terpidana mati tersebut.

Jaksa Agung H.M. Prasetyo berulang kali menyatakan bahwa pemerintah belum memutuskan untuk menunda pelaksanaan hukuman mati karena masih menunggu "waktu yang tepat".

Meskipun pihak yang berwenang tidak melaksanakan eksekusi hukuman mati, namun pada 2017 Amnesty Interational Indonesia mencatat 47 vonis hukuman mati yang dijatuhkan untuk terpidana di Indonesia di tahun itu.

Vonis ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2016 sebanyak 60 kasus. Dari 47 vonis hukuman mati, 33 hukuman mati diterapkan untuk kasus narkoba dan 14 untuk kasus pembunuhan. Sepuluh diantaranya dikenakan pada warga negara asing. Dengan 47 vonis hukuman mati pada 2017, berarti terdapat total 262 orang yang dipidana di Indonesia yang menunggu waktu eksekusi.

Standar Ganda Usman Hamid menilai moratorium hukuman mati untuk Indonesia saat ini sangat diperlukan untuk mempermudah diplomasi menyelamatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati di luar negeri.

"Memberlakukan moraturium pelaksanaan hukuman mati tentu bisa mempermudah upaya diplomasi Indonesia dengan negara lain dimana banyak TKI yang terancam hukuman mati," kata Usman.

Usman berpendapat bagaimana bisa Indonesia meyakinkan negara lain untuk mengampuni warganya yang menghadapi hukuman mati, bila Indonesia sendiri masih memberlakukan hukuman mati.

Berdasarkan catatan Migrant Care Indonesia, pada saat ini terdapat 188 warga Indonesia menjadi terpidana mati di luar negeri.

Direktur Eksekutif Migrant Care Indonesia Wahyu Susilo memaparkan dari 188 TKI yang menjadi terpidana hukuman mati, 20 orang merupakan TKI di Arab Saudi, 140 orang di Malaysia, dan sisanya tersebar di beberapa negara lainnya.

Wahyu berpendapat bahwa dalam melakukan advokasi hukuman mati bagi warga Indonesia di luar negeri tidak boleh menggunakan standar ganda.

Menurut Wahyu akan sia-sia bila Pemerintah Indonesia mengupayakan pembebasan hukuman mati bagi warganya di luar negeri, namun masih memberlakukan eksekusi mati di dalam negeri.

"Kalau kita melakukan moratorium hukuman mati, maka akan lebih mudah bagi Indonesia melakukan pendekatan pada negara lain yang akan melakukan hukuman mati bagi warga negara Indonesia di negara itu," kata Wahyu.

Hukum Positif Ahli hukum pindana Universitas Muhammadiyah Chairul Huda mengatakan bahwa hukuman mati di Indonesia merupakan hukum positif yang masih diterapkan di Indonesia, sehingga tetap dilaksanakan bagi para terpidana mati.

"Apa dasarnya yang kemarin dieksekusi, lalu sisa napi terpidana mati yang lain kemudian tidak dieksekusi," kata Chairul.

Chairul menjelaskan bahwa sikap seperti itu tidak bisa didasarkan pada kemauan presiden, tetapi harus melalui kebijakan politik nasional melalui undang-undang.

Dalam merubah hukum positif tentu harus melalui perubahan undang-undang pada sejumlah sanksi pidana yang mengatur tentang hukuman mati. Chairul mengatakan selama undang-undang terkait hukuman mati belum diubah maka hukuman ini harus tetap dilaksanakan, karena bila dilakukan moratorium tentu akan berlaku tidak adil bagi para terpidana mati lain yang sudah dieksekusi.

Berantas Narkoba Usman Hamid menilai bahwa hukuman mati bagi terpidana perdagangan narkoba tidak efektif untuk memberantas kejahatan tersebut.

Usman mengatakan hal ini berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menunjukkan bahwa jumlah kasus narkoba telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir, bahkan ketika pemerintah telah langkah keras dengan mengeksekusi terpidana karena kejahatan narkoba.

Usman mengatakan tidak ada bukti yang menerangkan bahwa hukuman mati adalah media pencegah kejahatan yang lebih efektif daripada penjara seumur hidup.

Pada Juli 2016, Indonesia mengeksekusi empat orang terpidana kasus narkoba. Sementara itu pada bulan Desember 2016, BNN mengumumkan bahwa jumlah kasus narkoba meningkat menjadi 807 pada tahun 2016 dari 638 kasus pada tahun 2015.

"Itu adalah tahun di saat 14 orang direncanakan untuk eksekusi mati di Kepulauan Nusa Kambangan di Jawa Tengah," ujar Usman.

Lebih lanjut Usman mengatakan jika eksekusi dapat secara efektif mencegah kejahatan seperti yang diklaim oleh pemerintah maka jumlah kasus terkait narkoba pada tahun 2016 seharusnya menurun. Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia, jumlah kasus narkoba pada 2017 meningkat hingga 46.537 kasus atau 57,6 kali lebih tinggi dari angka yang tercatat pada tahun 2016, yaitu 807 kasus.

Kendati demikian, Chairul Huda menilai hukuman mati untuk menekan jumlah kasus narkoba di Indonesia sebetulnya cukup efektif, hanya saja penegakkan hukum belum mengenai bandar-bandar besar.
Previous Post Next Post

Contact Form