OJK Optimalkan Peran Pasar Modal

Bursa Efek Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan Optimalkan Peran Pasar Modal Sebagai Sumber Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur. 

(Benhil, Jakarta, 11 Agustus 2017).  Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam jumpa pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat mengatakan OJK dalam jangka pendek akan fokus pada upaya-upaya untuk:

  • Mendorong efisiensi organisasi dan pemanfaatan anggaran OJK yang diorientasikan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi utama OJK sebagai pengatur, pengawas, dan melindungi kepentingan konsumen jasa keuangan dan masyarakat.
  • Meningkatkan efektivitas dan kualitas proses pengambilan keputusan termasuk business process sehingga OJK menjadi lembaga yang lebih responsif dan adaptif dengan dinamika industri keuangan di tingkat nasional, regional, maupun global.
  • Memastikan bahwa kerangka regulasi yang sudah ada dan akan ada, serta praktek pengawasan yang diselenggarakan OJK memberikan dampak positif langsung dan kongkret terhadap upaya mewujudkan sistem keuangan nasional yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; 
  • Meningkatkan kualitas kerjasama dan koordinasi antar lembaga khususnya dengan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, serta mendorong kolaborasi konstruktif dan sinergis dengan para pemangku kepentingan guna mewujudkan pasar keuangan yang dalam – likuid – efisien inklusif – dan aman.

Wimboh hadir di BEI dalam rangka jumpa pers Peringatan 40 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia yang jatuh pada 10 Agustus kemarin. Hadir dalam kesempatan itu Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen dan pimpinan SRO  (Self Regulatory Organization) Pasar Modal dari BEI, KPEI dan KSEI.

Khusus untuk bidang Pasar Modal, dalam rangka meningkatkan kontribusi OJK guna mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi nasional, untuk jangka waktu 1 tahun ke depan (Agustus 2017 – Juli 2018) OJK akan memprioritaskan beberapa program kerja berikut:

I.    Sesuai dengan salah satu program ekonomi prioritas Pemerintah saat ini, yakni pembangunan infrastruktur, OJK sangat berkepentingan untuk mendorong dan mempercepat pemanfaatan regulasi pasar modal terkait infrastruktur secara lebih kongkret dan dalam jumlah atau nilai yang signifikan.

Upaya ini telah membuahkan hasil dengan telah dikeluarkannya Pernyataan Efektif untuk penerbitan tiga instrumen pasar modal tepat pada tanggal 10 Agustus 2017 kemarin dengan nilai mencapai Rp 12 triliun yang langsung digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan tol, bandara, dan ketenagalistrikan.

Prioritas jangka pendek lain yang masih terkait dengan perwujudan dukungan pasar modal untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur adalah:

  • Mendorong pemanfaatan instrumen pasar modal untuk pembiayaan infrastruktur lainnya seperti Dana Investasi Infrastruktur berbentuk KIK, Efek Beragun Aset (EBA) termasuk EBA Surat Partisipasi, Dana Investasi Real Estate baik yang konvensional maupun Syariah, Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Reksa Dana Target Waktu, Dana Investasi Multi Aset berbentuk KIK.
  • Penerbitan dan penyempurnaan regulasi yang memungkinkan penerbitan instrumen-instrumen pasar modal baru seperti Perpetual Bonds, Infrastructure Bond dan Project Bond guna memfasilitasi pembiayaan pembangunan infrastruktur baik yang telah dalam taraf pengembangan (brown field projects) maupun yang masih dalam taraf awal pembangunan (green field projects).
  • Mendalami isu atau permasalahan lintas sektor keuangan (pasar modal – perbankan – industri keuangan non bank) maupun lintas kelembagaan (OJK – Kementerian Keuangan – Bank Indonesia) yang menghambat atau berpotensi menghambat pertumbuhan instrumen pembiayaan pembangunan infrastruktur nasional melalui pasar modal dari berbagai perspektif seperti dari sisi supply dan demand, harmonisasi aturan dan kebijakan, sistem dan mekanisme perdagangan, keberadaan hedging instruments di pasar uang dan pasar derivatif, serta kemungkinan pemberian insentif atau kebijakan di bidang fiskal maupun akses pembiayaan.

II.    Mendorong pelaku bisnis kecil menengah untuk segera memanfaatkan aturan terkait upaya peningkatan akses pembiayaan Perusahaan Kecil dan Menengah (PKM) melalui pasar modal yang telah diterbitkan (POJK 53/POJK.04/2017 dan POJK 54/POJK.04/2017), yang telah mengakomodir beberapa substansi kemudahan untuk PKM go public sebagai berikut:
  • Mengklasifikasikan PKM menjadi Perusahaan Kecil (PK) dengan aset di bawah Rp50 milyar dan Perusahaan Menengah (PM) dengan aset antara Rp 50 milyar hingga Rp 250 milyar.
  • PK dapat menggunakan Standar Akuntansi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik.
  • Relaksasi aturan terkait dengan jumlah dan keberadaan beberapa dokumen emisi seperti laporan keuangan, pendapat hukum, representation letter, dan comfort letter.

Kebijakan stimulus lanjutan yang akan disegerakan penerbitannya adalah terkait dengan penyederhanaan kewajiban pelaporan pasca emisi untuk PK dan PM tersebut. Simultan dengan percepatan penerbitan revisi aturan OJK tersebut, OJK Pengawas Pasar Modal akan mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk segera mempersiapkan regulasi dan infrastruktur perdagangan saham PKM tersebut di pasar sekunder.

Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan secara pararel juga akan melakukan pendekatan dialogis dengan kementerian/lembaga pemerintah dan dengan pelaku pasar modal terkait untuk menjamin sustainabilitas pertumbuhan pasar sekunder untuk saham-saham PKM tersebut.

III.    Dalam rangka mewujudkan kemandirian finansial masyarakat (inklusif), OJK akan terus mendorong peningkatan pertumbuhan jumlah investor domestik secara lebih progresif dengan mendorong lembaga jasa keuangan dan individu-individu profesional untuk segera memanfaatkan secara optimal regulasi dan kebijakan yang terkait dengan upaya pendalaman pasar modal, antara lain regulasi yang terkait dengan keberadaan Agen Perantara Pedagang Efek serta Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran dan Pemasaran Terbatas.

IV.    Sebagai salah satu langkah dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan melalui penguatan industri pasar modal, OJK akan terus melakukan analisa dan evaluasi atas efektivitas dari beberapa regulasi, kebijakan, dan praktek atau proses bisnis di pasar modal (Regulatory Impacts Assessments and Evaluation) guna untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing industri pasar modal nasional.

Hasil analisa dan evaluasi tersebut diharapkan dapat menurunkan biaya emisi dan penerbitan instrumen-instrumen pasar modal (cost of fund), menyederhanakan proses perijinan dan pendaftaran, mencegah regulatory arbitrage, dan menciptakan kesejajaran perlakuan (level playing field) antar produk keuangan maupun antar pelaku ekonomi yang terlibat di dalamnya.

Dengan menerapkan beberapa Quick Wins tersebut, Wimboh Santoso meyakini bahwa di tahun ke-40 reaktivasinya ini, peran dan kontribusi pasar modal dalam mendukung program-program ekonomi prioritas Pemerintah akan signifikan, serta mempunyai dampak lebih kongkret dalam mendorong pertumbuhan sektor riil di Tanah Air.
Previous Post Next Post

Contact Form