RUU Pemilu Mengatur Kampanye di Media Sosial

Jakarta, (Benhil, 21/4/2017) - RUU Pemilu atau Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum akan mengatur mekanisme kampanye di media sosial karena selama ini belum diatur dalam sebuah produk UU namun hanya di Peraturan Komisi Pemilihan Umum, kata anggota Panitia Khusus RUU Pemilu Achmad Baidowi.

Media sosial berbasis teknologi dengan berbagai bentuk mulai dari Facebook, Twitter, Instagram, YouTube, Path, Pinterest, Google+, Medium dan deretan nama panjang lainnya adalah media online yang mudah digunakan untuk berbagi konten, baik itu konten negatif maupun positif. Gambang dikerjakan dan dibagikan oleh siapa saja untuk tujuan tertentu, urusan pribadi, promosi usaha hingga kampanye online, termasuk melakukan bullying.

"RUU Pemilu mulai mengatur kampanye di media sosial karena UU sebelumnya belum mengatur terkait hal tersebut," ujar Achmad Baidowi di Jakarta, Jumat.

Baidowi mengatakan PKPU No. 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota hanya mengatur mengenai akun resmi pasangan calon dan para pendukung.

Menurut beliau, terkait akun-akun liar yang banyak beredar di medsos belum diatur sehingga diperlukan payung hukum agar tidak terjadi kampanye hitam terhadap salah satu calon.

"Pengaturannya seperti apa, pemerintah silahkan melakukan simulasi misalnya terkait kampanye hitam bagaimana mengatasinya," ujarnya.

Politisi PPP (Parta Persatuan Pembangunan) itu menilai pengaturan kampanye di medsos dalam UU Pemilu kampanye di media sosial sangat penting karena kedepan kecenderungan digital politik siber (digital campaign) semakin menguat dan berkembang sangat dinamis.

Karena itu dia kalau tidak disiapkan perangkat aturan maka masyarakat akan menjadi korban dari kampanye hitam dan berita-berita "hoax" yang disebarkan akun-akun "liar" tidak bertanggung jawab.

"Terus terang masyarakat risih ketika orang berantem di medsos karena muncul sebuah komentar tanpa 'tedeng aling-aling'," katanya.

Dia menjelaskan tujuan dibuat UU Pemilu tersebut agar kampanye di media sosial (medsos) bisa terkontrol dan terkendali sehingga kampanye hitam bisa berkurang. (Ben/Ant)

Kampanye Media Sosial

Previous Post Next Post

Contact Form