Cabuli Siswinya, Oknum Guru Honorer di Kota Cirebon Terancam Penjara 15 Tahun

Polres Cirebon Kota

Seorang guru honor di Kota Cirebon Jawa Barat (Jabar) berinisial  FB harus mendekam di balik jeruji besi Polres Cirebon Kota.

Oknum guru yang mengajar mata pelajaran olahraga itu dijebloskan ke dalam penjara atas dugaan telah melakukan rudapaksa terhadap salah seorang siswa di tempatnya mengajar.

Diketahui, FB merupakan guru di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.

Peristiwa rudapaksa ini terjadi di kos-kosan pelaku di Kawasan Jalan Pemuda Kecamatan Kesambi Kota Cirebon pada Senin, 26 Februari 2024.


Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengatakan awalnya pelaku mengajak korban yang berusia 12 tahun jalan-jalan.

"Pada Minggu, 25 Februari 2024, pelaku chat WhatsApp ajak korban jalan-jalan," kata Rano, Senin, 25 Maret 2024.

Lalu pada Hari Senin, 26 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku menjemput korban di sekolah dan membawanya jalan-jalan.

Korban awalnya tak tahu akan dibawa kemana-mana. "Ternyata pelaku ini membawa korban ke kos-kosannya di Jalan Pemuda dan  dan di tempat ini pelaku melakukan pencabulan terhadap korban," kata Rano.


Orang tua korban yang mengetahui anaknya menjadi korban rudapaksa langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Cirebon Kota.

Polis pun berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. "Barang bukti yang diamankan dari korban akta kelahiran, kartu keluarga, pakaian dalam korban, dan handphone," lanjutnya.

Selain itu polisi juga menyita KTP, surat pengangkatan tenaga kependidikan, dan pakaian milik FB dan surat hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati.

Tersangka FB bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Cirebon Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. "Jika dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana," tandasnya. [Benhil Online]
Previous Post Next Post

Contact Form