Ahmad Hidayat Mus Ditahan KPK


Jakarta, 2/7 (Benhil) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan bupati Kepulauan Sula 2005-2010 yang juga calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus dan adiknya Zainal Mus. "Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Sula dan terpenuhinya ketentuan di Pasal 21 KUHAP, maka dilakukan penahanan terhadap Ahmad Hidayat Mus selama 20 hari ke depan terhitung hari ini di Rutan Cabang KPK di Kavling K-4," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Sedangkan kata Febri, untuk Zainal Mus juga ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, KPK pada Senin memeriksa keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus di Kabupaten Kepulauan Sula itu.

Seusai diperiksa, Ahmad Hidayat Mus menyinggung soal Pilkada 2018. Ahmad Hidayat Mus merupakan calon gubernur Maluku Utara dalam Pilkada 2018 berpasangan dengan Rivai Umar.

Pasangan tersebut diusung oleh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Saya terima kasih kepada semua saudara-saudara yang sudah memilih AHM-Rivai nomor satu dan bagi saya ini adalah bagian nikmat yang sangat luar biasa kita sudah menang Pilkada, sabar saja masyarakat Maluku Utara Insya Allah kita dilindungi Allah SWT," kata Ahmad yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu.

Enggan jelaskan Saat dikonfirmasi soal tindak pidana korupsi pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong, Ahmad enggan menjelaskannya lebih lanjut.

"Nanti biar penasihat hukum yang jelaskan," kata dia.

Sementara itu seusai diperiksa, Zainal Mus memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait penahanannya itu.

"Makasih makasih," ucap Zainal.

Sebelumnya, KPK pada 16 Maret 2018 telah mengumumkan Ahmad Hidayat Mus bersama adiknya Zainal Mus sebagai tersangka.

Tersangka Ahmad Hidayat Mus selaku bupati Kepulauan Sula 2005-2010 bersama-sama dengan Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula 2009-2014 diduga telah menguntungkan diri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Terkait pengadaan pembebasan lahan di Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula.

Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan koordinasi dengan BPK adalah sebesar Rp3,4 miliar sesuai jumlah pencairan SP2D kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula.
Previous Post Next Post

Contact Form