Jual Gula di Atas HET Kemendag Akan Polisikan Pelaku Usaha Nakal 

Gambar Gula

Bandung, (Benhil, 06/12/2017) - Kementerian Perdagangan mengatakan akan menindak tegas pelaku usaha yang menjual produk gula dan komoditas bahan pokok lainnya diatas HET atau Harga Eceran Tertinggi di seluruh Indonesia. Pasalnya, akibat praktik ini selain berdampak terhadap inflasi juga kepada kerugian masyarakat banyak karena gula merupakan salah satu produk kebutuhan pokok.

“Iya, Kementerian Perdagangan tentu akan menindak tegas dengan menutup pabriknya atau dikasih police line besar-besar nanti di pabriknya biar jera,” tutur Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Bandung, Senin (04/12).

Penindakan tegas ini lanjut Enggartiasto, tidak saja berlaku kepada pelaku usaha yang bergabung ke asosiasi tetapi semua pelaku usaha yang ada di Indonesia. Artinya ketentuan soal HET ini berlaku kesemua pelaku bisnis baik yang bergabung ke asosiasi maupun tidak.

“Ketentuan soal HET gula dan produk bahan pokok lainnya ini diberlakukan untuk semua bukan yang asosiasi saja,” jelasnya.

Enggartiasto meminta kepada pedagang pasar-pasar tradisional untuk melapor jika ada distributor yang menjual bahan pokok dengan harga yang tinggi. Seperti distributor gula pasir misalnya. Menurut dia, harga gula pasir yang diberikan oleh distributor kepada pedagang pasar harus di bawah dari Harga Eceran Tertinggi ( HET) sebesar Rp 12.500 per kilogram.
Dengan begitu, pedagang pasar bisa menjual sesuai dengan HET yang ditetapkan.  "Kalau ada distributor yang mahal kasih tahu saya. Siapa distributornya karena kita udah ada kesepakatan dan apalagi sekarang udah ditulis HET Rp 12.500," ujarnya.
Mantan Ketua Umum Real Estate Indonesia ini mengatakan, saat ini kebijakan HET hanya efektif di pasar ritel modern. Selain itu, kebijakan HET juga efektif di beberapa pasar di luar Jakarta.
"Pedagang di ritel modern mulai 10 April sudah menjual Rp 12.500. Kalau ada yang berani jual lebih kasih tahu saya. Kita periksa," jelas dia.

"Bahkan saya menemukan harga gula pasir dengan Rp 11.300 per kilogram. Dan di Jakarta itu udah mulai turun dari Rp 14.500 per kilogram menjadi Rp 14.000 per kilogram dan sekarang turun Rp 13.100 per kilogram rata-rata dan ini akan turun lagi karena suplainya didorong terus," tambah dia.
Pengaturan HET tertuang pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Konsumen.  

Adapun HET bahan pokok yang diatur di antaranya, beras medium dengan harga Rp 9.500 per kilogram, jagung Rp 4.000 per kilogram.
Selain itu kedelai lokal Rp 9.200 per kilogram dan impor Rp 6.800 per kilogram, gula pasir Rp 12.500 per kilogram, minyak goreng curah Rp 10.500 per liter dan minyak goreng kemasan Rp 11.000 per liter. (Fit)


Previous Post Next Post

Contact Form