Proses Melakukan Import Barang di Indonesia

Import Barang
Ekspor impor adalah sebuah mekanisme yang dimasa yang lalu cukup menyita perhatian. Ini karena, ada berbagai siklus serta mekanisme yang harus dilewati. Mekanisme ini adalah sebuah proses panjang yang, tentu cukup sulit bila belum memahami secara pasti bagaimana sebuah proses impor. Berangkat dari pengetahuan tentang hal tersebut, maka artikel kali ini hadir untuk memberikan ulasan serta informasi tentang proses impor barang di Indonesia.

•    Proses Korespondensi
Proses ini adalah proses dimana pembeli dan penjual, dalam hal ini pengguna dengan importir untuk melakukan komunikasi awal melalui berbagai media, baik secara elektronik, seperti email, telephone, fax atau sejenisnya. 
 
Proses ini dinyatakan fix bila antara pembeli dan penjual mendapatkan kesepakatan harga dan jenis barang, yang selanjutnya dibuat tinggal proses bisnis, terbitkan purchase order (order pembelian), atau sales contract. Nota ini dibuat untuk menjaga pembeli dari kerugian atas kenaikan material bahan baku atau selisih kurs yang terjadi.

•    Proses L/C (Letter of Credit)
Proses ini dimulai dengan pembuatan L/C atau Letter of Credit yang dilakukan pihak importer. L/C ini merupakan media pembayaran, kemudian Opening Bank yang merupakan mitra dalam perdagangan Internasional mengirimkan L/C confirmation ke bank koresponden, yang memberikan sebuah sinyal bahwa uang dari pihak importer sudah di-lock di Opening Bank tersebut.

L/C confirmation dari bank koresponden akan diteruskan pada pihak eksporter (seller) dalam bentuk L/C advice. Dalam L/C advice ini akan ditegaskan pada pihak seller berbagai hal terkait dengan proses impor yang dikehendaki importer antara lain, jenis barang, kuantitas, serta pemberitahuan bahwa uang untuk pembayaran sudah ready. Selanjutnya, bila proses pembayaran sudah selesai (asumsikan bahwa pihak importer sudah membayar full), maka pihak eksporter akan memproses barang pesanan.

•    Proses Payment, dan Shipping
Seketika proses pembayaran sudah diterima pihak eksporter maka eksporter akan mengurus barang dengan mengirimkan via perusahaan perkapalan. Proses ini adalah satu jalan antara payment dengan shipping, selanjutnya dokumen eskpor di buat oleh pihak eksporter antara lain, invoice, packing list, bill of ladding dan lain sebagainya dan selanjutnya diserahkan pada bank koresponden.

•    Proses Clearence dan Kepabeanan
Dokumen terkait dari pihak bank koresponden di kirimkan pada bank opening di negara tujuan, dalam hal ini Indonesia. Importir di Indonesia perlu mengambil dokumen-dokumen ini untuk mengurus proses clearance barang dari beacukai setempat, bersamaan juga importir mempersiapkan dokumen pendukung lainnya sebagai contoh: sertifikasi SNI, IZIN BPOM, surat karantina atau lainnya sesuai dengan jenis barang yang di impor.

Pembayaran dan pelunasan pajak terkait PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor), yang mana ini adalah bagian dari standar kepabeanan di Indonesia. Setelah bea cukai setempat menyatakan semua proses selesai maka clearance diberikan dalam bentuk SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang). Barulah barang bisa keluar dari terminal kargo.

Seluruh proses diatas adalah standar resmi proses impor di Indonesia. Tentu saja ada perbedaan terkait dokumen serta beberapa hal lain yang spesifik karena terjadinya perbedaan barang yang diimpor. Kerumitan juga bisa saja muncul karenan proses kepabeanan serta koresponden antar bank di dalam dan luar negeri yang terjadi. Oleh karena itu menggunakan jasa perusahaan jasa importir sebagai pemasok berpengalaman adalah solusi paling tepat.
Previous Post Next Post

Contact Form