Cornelis Buston Ketua DPRD Jambi Disomasi PDGI

Somasi terbuka terhadap Cornelis Buston Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi) dari Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

PDGI



Jakarta, 26 Agustus 2017
Nomor : Istimewa

Kepada Yang Terhormat :
Bapak Cornelis Buston (CB)
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi
di tempat

PERIHAL : SOMASI TERBUKA

Perkenalkan kami Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI)

Bahwa dengan ini kami terlebih dahulu menyampaikan sebagai berikut :
1. Bahwa Bapak Cornelis Buston (CB) selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi telah mengeluarkan pernyataan yang dimuat di media online www.serujambi.com pada hari selasa tanggal 22 Agustus 2017 dengan judul “CB Minta Direktur RSRM Dievaluasi” sebagaimana laman https://www.serujambi.com/cb-minta-direktur-rsrm-dievaluasi/;

2. Bahwa dalam berita tersebut, Bapak Cornelis Buston (CB) selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mengeluarkan pernyataan “Kita rekomendasikan dia untuk segera diganti karena banyak permasalahannya. Juga tolong dicatat, dia tidak pantas menempati jabatan direktur dia seorang dokter gigi, tidak pas untuk menempati jabatan sebagai Kepala Rumah Sakit,” cetus CB lagi”;

Bahwa terhadap pernyataan Bapak Cornelis Buston (CB) selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi tersebut diatas, dapat kami sampaikan sebagai berikut:

1. Bahwa seorang yang berprofesi sebagaimana Dokter Gigi dapat diangkat sebagai Direktur Rumah Sakit Daerah Provinsi, hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 94 ayat (9) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, menyatakan: “(9) Kepala unit pelaksana teknis Daerah provinsi yang berbentuk rumah sakit Daerah provinsi dijabat oleh dokter atau dokter gigi yang ditetapkan sebagai pejabat fungsional dokter atau dokter gigi dengan diberikan tugas tambahan”

2. Bahwa selain itu, pengaturan Dokter Gigi dapat diangkat sebagai Direktur Rumah Sakit Daerah Provinsi juga diperkuat dengan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, menyatakan:

  1. Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.
  2. Tenaga struktural yang menduduki jabatan sebagai pimpinan harus berkewarganegaraan Indonesia.
  3. Pemilik Rumah Sakit tidak boleh merangkap menjadi kepala Rumah Sakit.

3. Bahwa terlebih, Surat Edaran Komisi Akreditasi Rumah Sakit Nomor : 861/SE/KARS/VIII/2017 tentang Persyaratan Mutlak Kelulusan Akreditasi Rumah Sakit, menyatakan :

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit ....dst.
Berikut adalah daftar standar mutlak tersebut yaitu :
1. Rumah Sakit dipimpin oleh tenaga medis (dokter/dokter gigi);
2. Dst.

4. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, pengangkatan Dokter Gigi sebagai kepala atau direktur Rumah Sakit Raden Mattaher Provinsi Jambi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Bahwa Dokter Gigi dapat menduduki jabatan sebagai kepala RS yang diatur dalam Peraturan Perundang2an tersebut diatas telah melalui prosedur tatacara terbentuknya Undang-undang*

5. Bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan jelas mengakui kemampuan  profesi Dokter Gigi utk memimpin Rumah Sakit Umum Daerah. pernyataan Bapak Cornelis Buston (CB) selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi "Yang Terhormat" tersebut diatas, jelas jelas sangat merendahkan, menghina dan atau melecehkan profesi dokter gigi, yang menyatakan dokter gigi tdk mempunyai kemampuan teknis dan manajerial utk memimpin rumah sakit. pelecehan tersebut di atas, selain melecehkan profesi dokter gigi pernyataan di maksud akan akan menimbulkan gejolak di masy karena berakibat hilang ya kepercayaan masy thd rumah sakit di indonesia yg yang di pimpin seorsng dokter gigi. tindakan pelecehan di atas merupakan perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan :

Pasal 310 KUHP
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;

(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan dimuka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;

Pasal 27 ayat (3) Undang-undang 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Bahwa Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini kami mensomasi Bapak Cornelis Buston (CB) selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi agar dalam tenggang waktu waktu 3 X 24 Jam sejak somasi ini di bacakan untuk melakukan tindakan-tindakan konkrit berupa:

  1. Menyatakan pernyataan yang dimuat di media online www.serujambi.com pada hari selasa tanggal 22 Agustus 2017 dengan judul “CB Minta Direktur RSRM Dievaluasi” sebagaimana laman https://www.serujambi.com/cb-minta-direktur-rsrm-dievaluasi/ adalah salah;
  2. Melakukan permintaan maaf kepada Direktur Rumah Sakit Raden Mattaher Provinsi Jambi secara terbuka melalui 6 (enam) media online 3 (enam) media cetak nasional dan nasional;

Apabila dalam tenggang waktu tersebut di atas, tidak ada itikad baik dari Bapak Cornelis Buston (CB) selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi untuk melaksanakan somasi ini, maka kami akan melakukan tindakan-tindakan kongkrit :

  1. Melakukan pelaporan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  2. Melakukan gugatan perdata tentang penghinaan;
  3. Melakukan pengaduan ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi.
Demikian somasi ini kami bacakan, untuk diperhatian bagi Bapak Cornelis Buston (CB) selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi.

Hormat kami
Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI)
Dewan Pimpinan Pusat
Ketua.

Tembusan :
1. Ketua Pengurus Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Jambi
2. Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jambi;
3. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.
Previous Post Next Post

Contact Form