Sebelum Dapat Izin, MUI Sebut Tambang Haram, Setelah Dapat Apresiasi Jokowi

Anwar Abbas

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) pada organisasi massa (ormas). Sikap MUI (Majelis Ulama Indonesia) sebelum dan sesudah menerima manfaat dari kebijakan itu berbeda.  

WIUPK tersebut diberikan kepada ormas yang berbadan hukum, khususnya ormas keagamaan tanggal 30 Mei 2024. Hal itu terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

Ormas di Indonesia yang berbadan hukum di antaranya adalah NU (Nahdlatul Ulama), Muhammadiyah, PGI (Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia), dan MUI.

Nyatanya kebijakan izin tambang itu ditanggapi berbeda-beda oleh 3 ormas tersebut.

Ketua Umum Pengurus Besar NU (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) memuji kalau keputusan itu. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan kebijakan ormas mengelola tambang itu tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan. Sedangkan Ketua Umum PGI Gomar Gultom menyatakan, kebijakan itu tidak mudah untuk diimplementasikan karena ormas keagamaan punya keterbatasan, sedangkan bidang pertambangan sangat kompleks.

Perbandingan Netizen

Bagaimana dengan sikap MUI? Khusus untuk ormas tersebut justru menarik perhatian netizen. 

Saat kabar Jokowi memberi izin tambang pada ormas itu diunggah di media sosial (medsos), netizen membandingkan sikap MUI sebelum dan sesudah mendapat izin mengelola tambang dari Pemerintah RI.

'Sebelum dikasih ijin tambang, sebut tambang haram. Sesudah dikasih ijin, sebut Jokowi mantap dan tambang halal,' tulis seorang netizen.

'Seperti anak kecil yang tantrum, lalu dikasih jajan langsung diem,' yang lain menambahkan. 

Sikap MUI sendiri memang sangat kontras saat sebelum mendapat ijin tambang. Hal itu disampaikan lewat fatwa MUI Nomor 22 Tahun 2011 yang dikeluarkan pada 26 Mei 2011, yang berbunyi pertambangan tak sesuai persyaratan, tak mendatangkan kesejahteraan masyarakat, dan menimbulkan kerusakan lingkungan haram hukumnya.

Setelah ormas tersebut mendapat izin tambang sikap mereka lebih apresiatif terhadap langkah Jokowi itu. Seperti yang disampaikan Waketum (Wakil Ketua Umum) MUI Anwar Abbas.

"Dengan keluarnya SK baru tersebut ada sebuah terobosan yang dilakukan oleh pemerintah yang perlu diapresiasi. Karena dalam SK itu ormas-ormas keagamaan yang selama ini sudah berbuat banyak bagi bangsa dan negara diberi kesempatan oleh pemerintah untuk ikut mengelola tambang," ucapnya pada Sabtu, 1 Juni 2024.

Dengan kebijakan tersebut, menurut Anwar, ormas-ormas keagamaan bisa menerima sumber pendapatan baru guna memperlancar berbagai agenda kegiatan. [Benhil]


Surga Tropis

Tropics Paradise is a collection of writings and papers presented at, from, and to the tropics. Actually, the tropics is a place that comfortable, warm, and affluent. But the situation goes undermined by the real interests that not coming from the tropics itself, such as politics, ideology, lifestyle, and others. So for that matters, Tropical Paradise wants to restore a beautiful sense of the area.

Previous Post Next Post

Contact Form