Masa Tenang, Panwaslucam Arahan Kerja Keras Cegah Terjadinya Dugaan Pelanggaran

Panwaslucam Arahan

Memasuki masa tenang, Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Arahan bekerja keras dalam mengawasi segala bentuk kemungkinan terjadinya pelanggaran.

Selama masa tenang, Panwaslu akan mengawasi tentang potensi terjadinya pelanggaran, seperti intimidasi terhadap pemilih dan politik uang (money politik) serta dugaan pelanggaran lainnya.

Ketua Panwaslucam Arahan, Yuyun Seftiani mengatakan pihaknya akan memaksimalkan pengawasan pada masa tenang dan akan mengerahkan semua anggota pengawas dari mulai pengawas tingkat TPS hingga tingkat Kecamatan.

"Kami akan bekerja ekstra pada masa tenang pemilu. Semua lapisan dari pengawas ditugaskan untuk mengawasi adanya potensi pelanggaran. Dari politik uang maupun dugaan pelanggaran lainnya," kata Yuyun, saat konferensi pers, Minggu, (11/02/2024).

Selain itu, pada proses tahapan masa tenang, kata Yuyun, partai politik peserta pemilu tidak boleh untuk melakukan kampanye. Jika ini terjadi dapat berpotensi terjadinya pelanggaran.

Panwaslucam dan PKD serta Pengawas TPS akan membuka mata dan telinga terhadap potensi pelanggaran tersebut.


"Kami akan selalu siaga dalam proses pengawasan pada masa tenang. Jika ada temuan dugaan pelanggaran kami akan berikan informasi langsung kepada Bawaslu," kata Yuyun.

Yuyun menyebut ada beberapa TPS yang lokasinya berdekatan dengan posko pemenangan peserta Pemilu. TPS tersebut dinilai rawan terjadinya money politik atau politik uang.

Dia menuturkan TPS rawan itu berada di Desa Arahan Kidul 1 TPS, Desa Arahan Lor 1 TPS, Desa Cidempet 2 TPS dan Desa Pranggong 1 TPS.

Selain itu, Panwaslucam Arahan juga memberikan masukan ke TPS yang kondisinya rawan terkena banjir. Ada TPS yang lokasinya rawan banjir ketika datangnya hujan. Pihaknya mengusulkan agar lokasi tersebut dipindahkan atau digeser.

"Kami menyarankan kepada TPS yang ada di lokasi rawan agar dipindahkan lokasinya. Sebab ditempat itu kalau hujan pasti tergenang air," kata dia.

Yuyun mengungkap masa kampanye berakhir pada 10 Februari 2024. Semua atribut kampanye dari baliho, spanduk, bendera serta alat peraga kampanye lainnya mulai ditertibkan.

Pada saat penertiban, pihaknya dibantu seluruh petugas mulai dari PPK, KPPS, Pengawas TPS, PKD dan TNI/Polri serta petugas Satpol PP.

Untuk KPPS dan PTPS berkeliling di jalan-jalan gang dan membersihkan apk di wilayah TPS masing-masing.


Sementara, untuk PKD, Panwascam, TNI/Polri serta Satpol PP membersihkan apk pada wilayah jalan protokol.

"Penertiban apk dilaksanakan pada tanggal 11 sampai 13 Februari. Kami sudah berkoordinasi dengan forkopimcam dan juga sudah memberikan surat imbauan kepada parpol agar dapat menertibkan apk secara mandiri," jelas Yuyun.

"Karena masa tenang tidak boleh ada atribut partai apapun baik Baliho maupun bendera partai," imbuh Yuyun.

Jajaran Panwaslucam Arahan akan selalu bersiaga dan berpatroli untuk mengawasi di setiap wilayah agar tidak ada terjadinya dugaan pelanggaran.

"Kami petugas pengawas bekerja keras dengan mengedepankan tindakan pencegahan. Artinya pelanggaran peserta Pemilu tidak perlu terjadi," ungkap Yuyun.

Yuyun menuturkan dari jajaran panwascam, PKD sampai pengawas TPS senantiasa mengawasi pada saat masa tenang karena sangat berpotensi terhadap pelanggaran maka dilakukan pengawasan yang maksimal. [Benhil Online]
Previous Post Next Post

Contact Form