12 Pengacara Galih Ginanjar Siap Hadapi Fairuz

Galih Ginanjar

Pernyataan bau ikan asin yang dilontarkan Galih Ginanjar direspons keluarga Fairuz A Rafiq. Upaya hukum ditempuh agar mantan suaminya itu bisa masuk penjara. Hal ini disampaikan Ranny Fadh Rafiq, kakak Fairuz.

Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dilaporkan ke polisi oleh Fairuz A Rafiq. Ketiganya dianggap menyebarkan konten asusila melalui akun YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua. Salah satu isinya adalah menyebut organ intim bau ikan asin.

“Pernyataan bau ikan asin itu bikin heboh se-Indonesia heboh. Perempuan tidak akan terima dengan hal ini. Hukum harus ditegakkan karena menghina ibu dan istri yang ada di Tanah Air,” kata Fadia A Rafiq, saudara kandung tertua Fairuz.

Ketiga orang tersebut terancam Pasal 27 ayat 1, Jo Pasal 45 ayat 1 atau 27 ayat 3 Jo 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

Pengacara Fairuz A Rafiq

Kuasa hukum Fairuz, Hotman Paris mengatakan kliennya tertekan dan tidak sanggup berbicara, sehingga pernyataannya disampaikan sang kakak.

Ranny Fadh Rafiq mengatakan pernyataan di dalam konten YouTube tersebut sangat menyakitkan hati adiknya. Apalagi jika tersebar dan berdampak buruk bagi sang anak.

“Laporan ke polisi dilakukan karena untuk menjaga harga diri saya, suami, anak. Selain itu demi martabat wanita di Indonesia karena konten tersebut sangat melecehkan,” ujar Ranny, Senin, 1 Juli 2019.

12 Pengacara Bela Galih Ginanjar

Istri Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari memberikan tanggapan setelah suaminya dilaporkan ke polisi oleh pihak Fairuz A Rafiq.

Barbie Kumalasari mengatakan sudah menyiapkan kuasa hukum untuk membela suaminya. “Kita juga siap dengan kuasa hukum untuk membela Galih,” kata Barbie, Selasa, 2 Juli 2019.

Sang istri yang berprofesi sebagai lawyer tidak takut menghadapi laporan itu karena pihaknya didukung 12 pengacara. “Galih dilaporkan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3, ya silakan saja itu hak mereka,” kata Barbie.
Previous Post Next Post

Contact Form