KPK Percepat Pemeriksaan Anggota DPRD Sumut


Medan, 3/2 (Benhil) - Komisi Pemberantasan Korupsi mempercepat pelaksanaan pemeriksaan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, terkait dugaan kasus suap pengesahan APBD dan pembatalan pengajuan hak interpelasi mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Pemantauan di Mako Brimob Polda Sumut, Sabtu, pemeriksaan terhadap anggota legislatif tersebut, tidak kelihatan lagi dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, pada hari ini (Sabtu, 3/2)) merupakan hari terakhir jadwal pemanggilan dan pemeriksaan terhadap enam anggota DPRD Sumut. Pemeriksaan terhadap 46 anggota DPRD Sumatera Utara, dimulai sejak Hari Senin (29/1).

Ke-6 anggota DPRD Sumut itu, yakni Aduhot Simamora, Evi Diana, Yan Syahrin, Oloan Simbolon, Hardi Mulyono, dan Hidayatullah.

Bahkan, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, sejumlah insan Pers kelihatan memantau pemeriksaan terhadap angggota DPRD Sumut di Mako Brimob Polda Sumut Jalan KH Wahid Hasyim Medan.

Namun, wartawan tersebut, tidak melihat adanya tanda-tanda atau "aktivitas" adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah itu.

Selain itu, mobil Xenia warna putih dengan nomor polisi BK 1575 UT, yang biasanya digunakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak kelihatan parkir di samping Mako Brimob Polda Sumut.

Pemeriksaan Dimajukan Sebelumnya, KPK memajukan pemeriksaan terhadap seorang anggota DPRD Sumut, Hidayatullah, terkait dugaan kasus suap pengesahan APBD dan pembatalan pengajuan hak interpelasi mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Pemeriksaan pada hari ini dipercepat oleh penyidik KPK, tidak diketahui apa alasannya," kata Hidayatullah ketika ditemui Wartawan, usai menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Polda Sumut di Medan, Rabu (31/1) Sesuai jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan dari KPK, menurut Hidayatullah, dirinya akan diperiksa pada Hari Sabtu (3/2) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Saya, tidak tahu kenapa dipercepat pemeriksaan pada hari ini (Rabu, 31/1)," ujar Hidayatullah.

Ia mengaku tiba di Mako Brimob Polda Sumut di Jalan KH Wahid Hasyim Medan, sekitar pukul 13.30 WIB, dan keluar dari markas tersebut pada pukul 14.30 WIB.

Hidayatullah menyebutkan, mengenai materi pemeriksaan masih yang sama dengan isi pemeriksaan pada tahun 2017.

"Saya, sudah lima kali diperiksa KPK mengenai pengesahan ABPB dan pembatalan pengajuan hak interpelasi tersebut," kata Hidayatullah.

Anggota DPRD Sumut yang diperiksa pada hari ini, yakni Helmiati, Muhammad Faisal, Sopar Siburian, Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Enda Mora Lubis, Restu Kurniawan, Rahmina Delima, Washington Pane, dan Paniruddin Daulay.

Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan dugaan suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam pembahasan APBD dan persetujuan atas laporan pertanggungjawaban APBD. Pada 2017, KPK juga telah memeriksa seluruh Anggota DPRD Sumut.

Gatot Pujo Nugroho dijerat atas tiga kasus korupsi, yakni kasus penyuapan hakim PTUN Medan yang ditangani KPK dan dihukum tiga tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 3 Maret 2016.

Kemudian, kasus penyaluran dana bantuan sosial dan hibah pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada 2012 dan 2013, yang ditangani Kejaksaan Agung, Gatot dihukum enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis, 24 November 2016.

Selanjutnya, kasus penyuapan pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara Periode 2009-2014 dan 2014-2019 dengan total Rp 61,8 miliar. Atas kasus terakhir ini, Gatot dihukum empat tahun penjara, pada 9 Maret 2017 oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan. (Ben/An)
Previous Post Next Post

Contact Form