Pukat UGM Kecam Penyerangan Novel Baswedan

Yogyakarta, (Benhil, 10/04/2017) - Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat di Yogyakarta mengecam keras peristiwa penyiraman air keras yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Kami sempat tidak percaya tindakan barbar seperti itu masih terjadi," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Hifdzil Alim saat jumpa pers di Kantor Pukat UGM Yogyakarta, Selasa.

Pukam UGM Yogyakarta dikenal dengan visi mewujudkan masyarakat Indonesia yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Meski tidak bisa buru-buru mendahului proses penyidikan oleh kepolisian, menurut Hifdzil, berdasarkan penalaran wajar peristiwa yang menimpa Novel Baswedan tidak jauh dari kasus korupsi yang tengah ditangani.

"Saya kira ini bukan sekadar kasus kriminal umum biasa, melainkan sudah didesain untuk melemahkan KPK," kata dia.

Menurut Hifdzil, peristiwa itu tidak hanya menjadi teror bagi penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) semata melainkan bermuatan ancaman bagi aktivis pemberantasan korupsi dari kalangan sipil.

"Kami sangat sedih, pak Novel sebagai penyidik yang dilengkapi senjata tidak biasa berkelit dari serangan itu, lalu bagimana kami masyarakat sipil yang tidak berbekal senjata?," kata dia.

Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Islam Indonesia (UII) Eko Riyadi mengatakan peristiwa penyiraman terhadap Novel merupakan titik kulminasi rentetan upaya pelemahan terhadap penindakan korupsi.

"Mulai dengan upaya yang 'sok' beradab hingga yang biadab seperti ini," kata Eko.

Di sisi lain, menurut dia, peristiwa itu menjadi kesempatan pemerintah dan kepolisian membuktikan keberpihakannya terhadap semangat pemberantasan korupsi. "Jika polisi dianggap bagian dari gerakan pemberantasan korupsi maka harus segera mengusut pelaku dan otak kasus ini," kata Eko. (Ben/Ant)

Universitas Gajah Mada
Ilustrasi
Previous Post Next Post

Contact Form