Longki Djanggola Diminta Siapkan Divestasi Saham Nikel


Palu, 10/4 (Benhil) - Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah kembali Mohammad Masykur meminta Gubernur Sulteng Longki Djanggola untuk mempersiapkan pengajuan divestasi saham pada dua perusahaan pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) nikel.

Dua perusahaan tersebut yakni PT Bintang Delapan Mineral di Kabupaten Morowali, dan PT Central Omega Resources di Kabupaten Morowali Utara," katanya kepada wartawan di Palu, Jumat.

Divestasi saham ini dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi perusahaan daerah dalam pengelolaan tambang nikel karena kedua perusahaan pemegang IUPK itu telah beroperasi lebih dari lima tahun.

"Kita tidak bisa berharap hanya dari penerimaan yang sifatnya reguler (umum) seperti royalti dan iuran tetap yang dipungut satuannya di mulut tambang. Kita bukan negara neoliberal, semangat konstitusi kita adalah pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan alam harus sebesar-sebesarnya untuk kemakmuran rakyat," katanya.

Menurut politisi Nasdem ini, jika daerah hanya membasiskan penerimaan dari dua jenis rente tersebut, sampai kering deposit nikel, rakyat secara keseluruhan tidak akan menikmati hasil nikel.

Sebab, kata dia, sekarang ini era hilirisasi berbasis kawasan industri yang kewenangan pengutipan pajaknya berada di Kementeriaan Industri.

"Kita perlu mengambil bagian atau porsi keterlibatan perusahaan daerah di hulu tambang secara maksimal, sebab di hilir tidak ada aspek penerimaan daerah. Apalagi pengelolaanya berbasis kawasan industri yang bebas bea masuk," katanya menerangkan.

Bagi Masykur, partisipasi perusahaan daerah dalam pengelolaan tambang nikel harus dipandang sebagai bagian kepentingan strategis negara untuk membantu daerah memperluas cabang pendapatannya.

Semangat ini, kata dia, adalah bagian dari usaha mewujudkan keadilan fiskal.

Apalagi, sebut Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sulteng ini, daerah memiliki dasar hukum yang kuat setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2017 sebagai pengejawantahan UU Nomor 4 tentang Mineral dan Batubara.

Tetapi, kata dia, perlu ada dorongan politik yang kuat dari pemerintah Sulawesi Tengah.

"Dasar hukumnya kuat kok," kata.

Ia menyebut Peraturan Menteri Nomor 09 tahun 2017 yang menyebutkan dalam pasal 2 ayat (1), bahwa Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dalam rangka PMA, setelah 5 (lima) tahun sejak berproduksi wajib melakukan Divestasi Saham secara bertahap, sehingga pada tahun kesepuluh sahamnya paling sedikit 51% (lima puluh satu persen).

"Ini adalah pintu masuk yang bagus untuk memulai konsolidasi partisipasi perusahaan daerah," tegas Masykur. (An/Ben)
Previous Post Next Post

Contact Form