Kewenangan Pemerintah Cabut Status Hukum Ormas


Jakarta, 19/1 (Benhil) - Perppu Ormas yang telah disahkan menjadi undang undang dinilai oleh sebagian masyarakat bertentangan dengan hak azasi warga negara terutama terkait dengan kebebasan dalam berkumpul dan berserikat.

Di Mahkamah Konstitusi sendiri, terdapat dua perkara terkait dengan uji materi UU Ormas. Perkara pertama diajukan oleh dua orang aktivis pekerja, Muhammad Hafidz dan Abda Khair Mufti.

Sementara perkara yang kedua diajukan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Munarman dan bersama dengan empat organisasi kemasyarakatan lain yaitu; Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silahturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, dan Perkumpulan Hidayatullah.

Seluruh pemohon dalam dua perkara ini sama-sama mempermasalahkan proses penjatuhan sanksi kepada ormas yang diatur dalam ketentuan tersebut telah melanggar hukum karena tidak ada proses hukum sehingga pihak yang dinilai bersalah tidak bisa memberikan pembuktian. Para pemohon menilai hal ini tidaklah adil, karena Indonesia sebagai negara demokrasi dan negara hukum dikatakan oleh para pemohon seharusnya mengakui hak azasi manusia dan adanya supremasi hukum. Sementara itu ketentuan a quo dinilai mengancam hak-hak azasi yang dimiliki oleh para pemohon terutama dalam hal berkumpul dan berserikat.

Dalam sidang uji materi, para pemohon menghadirkan ahli hukum tata negara Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Fatkhul Muin.

Fatkhul mengatakan bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi seharusnya dapat melindungi hak warga negara, yang salah satunya adalah kebebasan berserikat selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi atau UUD 1945. Sebagai negara demokrasi dan negara hukum, tambahnya, Indonesia seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai hak azasi manusia dalam pelaksanaan pemerintahan negara, termasuk kebebasan warga negara dalam berserikat.

"Namun pada hakikatnya negara memiliki hak untuk mencabut izin terhadap organisasi kemasyarakatan yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi," jelas Fatkhul.

Akan tetapi proses pencabutan badan hukum ormas harus melalui sebuah proses peradilan untuk membuktikan bahwa ormas tersebut bertentangan dengan Pancasila.

Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf b UU Ormas, menyebutkan bahwa pemerintah dapat membubarkan satu ormas dengan mencabut status badan hukumnya.

Hal ini dikatakan Fatkhul dapat memberikan pengaruh terhadap kebebasan berserikat setiap warga negara. Fatkhul juga menilai bahwa kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah dalam UU Ormas ini menunjukkan hilangnya identitas Indonesia sebagai paham negara demokrasi yang berdasarkan kepada hukum.

Dua identitas itu adalah jati diri demokrasi dan jati diri hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu, pembubaran ormas ini dikatakan Fatkhul harus berdasarkan pada suatu proses peradilan untuk memberikan rasa adil terhadap pemenuhan hak-hak konstitusional sebagai warga negara untuk berserikat.

Melalui proses peradilan administrasi sebagai dasar dalam pembubaran organisasi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, maka hal ini dikatakan Fatkhul menjadi salah satu bentuk upaya Negara dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara dalam berserikat dan menyatakan pendapat di muka umum, sebagaimana termaktub dalam UUD 1945.

"Indonesia sebagai pemerintahan yang bersifat demokrasi dan bukan oligarki, maka sepatutnya kebebasan berserikat harus dilindungi oleh negara dan negara tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menjadikan kebebasan berserikat dibungkam di negeri ini melalui berbagai macam perundang-undangan," urai Fatkhul.

Keterangan Pemerintah Pemerintah melalui Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pujianto kemudian memberikan keterangan dalam sidang lanjutan.

Menurut Pemerintah, UU Ormas sangat diperlukan untuk menjamin kebebasan berkumpul yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Oleh karena itu, negara harus bisa mengatur kebebasan individu dan kolektif warga negara dengan pertimbangan moral untuk menjaga NKRI dan etika ormas yang berkembang dalam kehidupan sosial masyarakat.

Widodo menyebut UU Ormas disahkan sebagai perlindungan dan penegakan hukum terhadap kegiatan, perilaku, atau aspirasi sebuah organisasi kemasyarakatan yang dapat menimbulkan atau potensial menimbulkan ujaran kebencian yang dapat berakibat pada chaos yang sulit diatasi aparat keamanan.

"Untuk mengatasi hal tersebut, maka diperlukan UU a quo yang bertujuan dalam rangka melindungi kedaulatan RI berdasarkan Pancasila, UUD 1945, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," kata Widodo.

Kemudian, Widodo melanjutkan bahwa UU Ormas merupakan bagian tanggung jawab negara untuk menciptakan hukum sesuai karakteristik negara dan bermanfaat bagi kemaslahatan umat. Maka negara dapat membuat hukum guna mengantisipasi berkembangnya paham yang bertentangan dan Pancasila dan UUD 1945 termasuk dari ormas yang dapat saja berdampak pada disintegrasi bangsa.

Selain itu, UU Ormas dibentuk guna menjamin hak kebebasan berserikat dan berkumpul warga negara sesuai UUD 1945. Eksistensi ormas, lanjut Widodo, salah satunya merupakan perwujudan kesadaran kolektif warga negara dalam pembangunan dan harus dikelola sehingga tetap menjadi energi positif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terkait dengan dalil para pemohon yang menilai pemberian kewenangan pembubaran ormas melewati batas wewenang Pemerintah, Pemerintah berpendapat UU a quo telah sejalan dengan UU Administrasi.

"Dengan demikian Pemerintah berwenang mencabut keberadaan ormas dan dalam mekanisme pemberian sanksi telah melalui tahapan sesuai dengan aturan hukum serta ormas yang dijatuhi sanksi pun tetap dapat mengajukan gugatan pada pengadilan tata usaha," pungkas Widodo.

Disamping itu, Widodo menegaskan pembubaran ormas merupakan bagian dari penegakan hukum dan upaya Pemerintah memberikan perlindungan hukum kepada warga negara. (Maria Rosari)

Previous Post Next Post

Contact Form