PT Tirta Amarta Bottling Company Diduga Bobol Bank Mandiri

Tirta Amarta Bottling Company

Jakarta, 12/10 (Benhil) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sampai sekarang telah memeriksa 11 saksi dugaan pembobolan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Cabang Bandung oleh PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB).

"Penyidik telah memeriksa 11 saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum kepada Antara di Jakarta, Rabu malam.

Di antara yang diperiksa, Deru Widyarto yang mejabat Wholesale Credit Risk Head PT Bank Mandiri Cabang Bandung dan Ferisa Kawun, Senior Credit Risk Manager PT Bank Mandiri Cabang Bandung.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (11/10), kedua saksi menyatakan restrukturisasi kredit macet PT Tirta Amarta Bottling yang mengalami kolektibilitas V sejak 21 Agustus 2016.

Kendati demikian, penyidik sampai sekarang belum menetapkan tersangka dalam kasus pembobolan Bank Mandiri Cabang Bandung tersebut. "Penyidikan kan untuk membuat terang sebuah kasus dugaan korupsi, penyidik masih mengumpulkan bukti-buktinya," katanya.

Kasus itu bermula pada 15 Juni 2015, berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205 Direktur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung, Jawa Barat.

Perpanjangan seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp880,6 miliar, perpanjangan dan tambahan plafond LC sebesar Rp40 miliar sehingga total plafon LC menjadi Rp50 miliar. Serta fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp250 miliar selama 72 bulan.

Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset PT TAB yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset yang nyata. Sehingga berdasarkan Nota Analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan.

Akhirnya PT Tirta Amarta Bottling Company itu bisa memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit pada 2015 sebesar Rp1,17 triliun.

Selain itu, debitur PT TAB juga telah menggunakan uang fasilitas kredit antara lain sebesar Rp73 miliar, yang semestinya hanya diperkenankan untuk kepentingan KI dan KMK, tetapi dipergunakan untuk keperluan yang dilarang untuk perjanjian kredit.

"Akibatnya telah merugikan keuangan negara Rp1,4 triliun yang terdiri dari pokok, bunga dan denda," katanya. (Ben/An)
Previous Post Next Post

Contact Form