Antonius Hendro Prasetyo Dijadikan Terdakwa


Apartemen Solo

Solo, 18/10 (Benhil) - Ketua Real Estate Indonesia Kota Surakarta Antonius Hendro Prasetyo terlibat dugaan kasus penipuan jual-beli apartemen dan mengaku dirinya juga menjadi korban oleh pimpinan PT Anggoro Jaya, Wisnu Tri Anggoro, yang kini menjadi buronan polisi.

"Saya dijadikan terdakwa dari laporan seorang warga asing asal Korea, Kim Yum Tae, yang membeli apartemen M-Icon senilai Rp481 juta per unit di kawasan Desa Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kebupaten Sleman, pada 2015," kata Antonius Hendro Prasetyo yang juga sebagai Direktur Utama PT Ataya di Solo, Rabu.

Bahkan, kata Antonius, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surakarta dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Padahal, kata Antonius, dirinya juga menjadi korban dari pihak pengembang, PT Anggoro Jaya, milik Wisnu Tri Anggoro, yang tidak lain merupakan developer pembangunan apartemen tersebut.

Antonius mengaku dirinya membeli apartemen tersebut sebanyak 25 unit yang uangnya sudah disetor Rp1,9 miliar kepada Wisnu Tri Anggoro dan sejumlah barang bukti pembayaran melalui rekening bank juga ada.

Menurut dia, dari 25 unit apartemen terdiri dari 23 unit dibeli oleh Bonus Puji Raharjo, Komisaris PT Ataya yang juga merupakan adik kandung terdakwa, satu unit dibeli oleh Direktur PT Ataya Joko Mulyono dan satu lainnya miliknya.

Menyinggung soal kasus yang menimpa dirinya dari warga Korea Kim, Antonius mengatakan, dirinya tidak pernah menawari apartemen saudara Kim, Namun Kim ketika berkunjung ke Paragon Mall Solo mendapatkan brosur soal apartemen di Sleman itu.

Kim juga pernah menanyakan kepada temannya di Yogyakarta, apartemen itu sangat tertarik.

"Kim kemudian sempat dipertemukan dengan pihak PT Anggoro Jaya dan dia melakukan pembayaran melalui transfer uang lewat saya dan sebagian langsung ke rekening milik Wisnu sehingga saya juga menjadi korban dari pengembang ini," kata Antonius.

Menurut dia, dirinya juga telah mengantongi surat Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB) yang dikeluarkan PT Anggoro Jaya pada 18 Maret 2015 setelah melakukan pelunasan. Namun pertengahan 2016, dirinya mendapati ada kejanggalan dalam proses pembangunan apartemen M Icon itu.

"Saya sempat melaporkan Wisnu dan Leni Mefianingsih Fasni, Komisaris PT Anggoro Jaya ke Polda Yogyakarta pada 24 Oktober 2016 dengan nomor laporan STTLP/915/X/2016/DIY/SPKT," kata Antonius.

Pihaknya sempat menanyakan soal perkembangan pembangunan apartemen kepada developer properti, tetapi mereka bilang masih terganjal izin dan lain-lainnya. Dia kini statusnya menjadi tersangka dan DPO (Daftar Pencarian Orang) di Polda Yagyakarta.

"PT Ataya perjanjian kerja sama sebagai perusahaan yang bergerak di bidang broker properti dengan PT Anggoro Jaya sebenarnya sudah berjalan lama, tetapi saya terlalu percaya developer itu," katanya.

Namun dirinya justru kini yang terjerat hukum dan sekarang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

"Saya masih menghormati dan melihat proses hukum yang berlangsung, tetapi saya menilai peneggak hukum terlalu memaksakan saya sebagai terdakwa tanpa melihat latar belakang proses pembelian apartemen dengan para korban," katanya.

Peristiwa tersebut berawal saat Kim Yum Tae, warga Korea tertarik membeli apartemen di Sleman melalui Antonius yang harganya lebih murah senilai Rp481 juta per unit. Kim mengajak lima rekannya untuk ikut membeli apartemen M-Icon itu dan telah menyetorkan sejumlah uang, tetapi apartemen M-Icon tidak segera terealisasi. (Ben/An)
Previous Post Next Post

Contact Form